Upaya Perlawanan Gubernur Kalsel Seusai Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Senin, 14 Oktober 2024 | 10:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan tersebut diajukan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengacu pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan Sahbirin didaftarkan pada Kamis (10/10/2024) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel. Duduk sebagai pemohon, yakni Sahbirin Noor dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq pimpinan KPK. "Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan pada SIPP PN Jaksel.
Sidang perdana permohonan praperadilan Sahbirin Noor diagendakan digelar Senin (28/10/2024).
Sementara itu, KPK tak masalah atas upaya praperadilan yang ditempuh oleh Sahbirin Noor. Lembaga antikorupsi itu memastikan siap menghadapinya. "KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan. KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut, yakni Sahbirin Noor (SHB) alias Paman Birin, Kadis Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengepul uang/fee Ahmad (AMD), Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), swasta Sugeng Wahyudi (YUD), dan swasta Andi Susanto (AND).
Penetapan mereka sebagai tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. OTT ini mulanya dari informasi yang didapat KPK terkait proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024 di Dinas PUPR. Dana untuk proyek tersebut berasal dari APBD Kalsel tahun anggaran 2024.
Berdasarkan penelusuran KPK, terungkap salah satu penyedia yang direncanakan menjadi pelaksana pekerjaan yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Ada tiga pekerjaan yang rencananya akan dilaksanakan. Pekerjaan tersebut, yakni pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM). Nilainya mencapai sekitar Rp 23 miliar.
Kemudian pembangunan Samsat terpadu dengan penyedia PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp 22 miliar. Lalu pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan sekitar Rp 9 miliar.
BACA JUGA
Kasus Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Hanya Periksa Pegawai KPK Hari Ini
“Rekayasa pengadaan yang dilakukan agar YUD bersama AND terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut adalah pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Kemudian rekayasa proses pemilihan e-katalog supaya hanya perusahaan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang dapat melakukan penawaran, konsultan perencana yang terafiliasi dengan Sugeng, serta pelaksanaan pekerjaan sudah dijalankan lebih dahulu sebelum berkontrak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




