ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Soal Pembebasan Bersyarat Napi Teroris, Kepala BNPT: Asal Penuhi Syarat

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:44 WIB
I
DM
Penulis: Irfandi | Editor: DM
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono menyatakan narapidana teroris berhak mengajukan pembebasan bersyarat, tetapi harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan dalam aturan menteri hukum dan HAMM.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono menyatakan narapidana teroris berhak mengajukan pembebasan bersyarat, tetapi harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan dalam aturan menteri hukum dan HAMM. (Beritasatu.com/Irfandi Ahmad Nasir)

Makassar, Beritasatu.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono memberikan tanggapan terkait usulan pemberian amnesti atau pembebasan bersyarat bagi narapidana teroris eks Jamaah Islamiyah (JI). 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pemerintah sedang mengkaji kemungkinan pemberian grasi bagi narapidana dari kelompok teroris tersebut.

Eddy menyatakan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana terorisme, termasuk eks anggota Jamaah Islamiyah, sudah diatur dalam peraturan menteri hukum dan HAM (Menkumham). Menurutnya, narapidana teroris berhak mengajukan pembebasan bersyarat, tetapi harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan dalam aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Nah, terorisme ini memang juga bisa mendapatkan haknya yakni mendapatkan pembebasan bersyarat. Itu sudah ada syarat-syaratnya,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Eddy Hartono seusai membuka pelatihan eks napi teroris sebagai teknisi AC di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Kemensos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (21/1/2025).

Eddy Hartono menegaskan narapidana teroris eks Jamaah Islamiyah juga memiliki hak untuk mengajukan pembebasan bersyarat. Namun mereka harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Ketika mantan JI dan narapidana teroris yang lain itu bisa mengajukan haknya PB-nya asal memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan Menkumham,” tuturnya.

Komjen Eddy Hartono juga menjelaskan proses deradikalisasi merupakan tahapan penting dalam penilaian kelayakan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia menyebutkan program deradikalisasi terdiri dari beberapa tahapan, yakni identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, dan revitalisasi sosial.

“Jika tahapan dan penilaian tersebut dianggap layak, maka narapidana teroris bisa mendapatkan pembebasan bersyarat,” tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon