8 Fakta Terkini Kades dan Sekdes Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Rabu, 19 Februari 2025 | 13:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuaan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Arsin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara dan ditemukan alat bukti cukup untuk menjerat kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten itu.
Berikut 8 Fakta Terkini Kades dan Sekdes Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Ada 3 Tersangka Selain Arsin
Selain Arsin (A), Dittipidum Bareskrim Polri juga mengumumkan tiga tersangka lain dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM pagar laut Tangerang. Mereka adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta (UK), serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
"Menetapkan saudara A selaku kades Kohod, saudara UK selaku sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima kuasa, kita telah sepakat tetapkan sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025).
Peran Para Tersangka
Keempat tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod diduga dibuat oleh kades dan sekdes Kohod.
Kades Kohod diduga mencatut dan memalsukan identitas warganya sendiri dengan motif ekonomi.
Proses Pemalsuan Dokumen
Pemalsuan dokumen sertifikat pagar laut Tangerang yang diduga dilakukan kades Kohod dan kawan-awan dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Dokumen palsu tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhammad Lukman ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Jumlah Sertifikat yang Diterbitkan
Akibat pemalsuan dokumen dilakukan kedes dan sekdes Kohod, akhirnya terbit 263 sertifikat hak milik wilayah kawasan pagar laut di Tangerang atas nama warga Kohod.
Motif Pemalsuan Dokumen Pagar Laut
Kades Kohod dan tiga tersangka diduga memalsukan dokumen pengurusan SHM dan SHGB pagar laut Tangerang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Namun, polisi masih mengembangkan soal nilai keuntungan yang diperoleh tersangka.
Penyidik juga masih mendalami siapa pihak yang menyuruh tersangka memalsukan dokumen dan siapa saja yang terlibat.
Tersangka Belum Ditahan dan Dicekal
Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka pagar laut Tangerang hingga kini belum ditahan karena masih proses melengkapi administrasi.
Penyidik Bareskrim sudah mengajukan permohonan ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah keempat tersangka bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," ujar Brigjen Djuhandani.
Penyitaan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita barang bukti berupa printer, keyboard, dan stempel sekretariat Desa Kohod yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat pagar laut, dan lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




