Bareskrim Polri Ungkap Alasan Belum Telusuri Perusahaan Pembeli SHGB dan SHM Palsu di Pagar Laut Tangerang
Selasa, 25 Februari 2025 | 13:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri mengungkap alasan belum menelusuri perusahaan yang membeli Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu di lokasi pagar laut sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan unsur pidana yang mengarah ke perusahaan terkait.
“Dari hasil penyelidikan belum ada. Kami sudah memiliki bahan, tetapi dalam proses penyidikan, belum ditemukan keterkaitan dengan perusahaan tersebut,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah tetap diterapkan selama belum ada bukti kuat yang menghubungkan perusahaan dengan kasus pagar laut di Tangerang.
"Kemarin saya sampaikan, selama belum bisa dihubungkan, kami tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah," tambahnya.
Djuhandani menegaskan penyidikan kasus pagar laut di Tangerang akan dilakukan secara bertahap. Ia juga memastikan bakal ada tersangka baru, meskipun belum dapat memastikan apakah tersangka berasal dari BPN Kota Tangerang, Kementerian ATR/BPN, atau pihak lain.
“Kami tidak bisa langsung melompat ke kesimpulan tertentu. Jika proses penyidikan pagar laut di Tangerang dilakukan terburu-buru, ada risiko terlewatkan hal-hal penting yang bisa menimbulkan penilaian tidak profesional terhadap penyidik,” tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




