DPR Ingatkan Pemerintah Tagih Denda Rp 48 Miliar ke Pelaku Pemagaran Laut di Tangerang
Sabtu, 1 Maret 2025 | 07:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengingatkan pemerintah agar menagih sanksi denda sebesar Rp 48 miliar kepada pelaku pemagaran laut di Tangerang yang merugikan para nelayan itu. Daniel menegaskan negara harus tegas dalam menyelesaikan persoalan pagar laut dan tidak boleh kalah dengan kekuatan apapun.
"Di negara ini tidak boleh ada kekuatan yang melebihi negara. Negara tidak boleh kalah. Apalagi kalah dengan kekuatan yang melanggar hukum," tandas Daniel di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Menurut perkembangan terakhir kasus pagar laut, Kepala Desa Kohod Arsin dan seorang staf desa berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
"Mereka ditahan karena tindak pidana pemalsuan dokumen. Saya belum mendengar mereka ditahan karena sebagai pelaku pembangunan pagar laut," tandas Daniel.
Daniel mengatakan menurut hasil investasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menyebutkan bahwa pihak yang memeriksa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu adalah kepala desa dan jajarannya.
Hanya saja, kata dia, hasil pemeriksaan KKP itu tentu menimbulkan tanda tanya besar, apakah benar kepala desa dan perangkatnya yang membangun pagar laut dan tujuan mereka membangun pagar laut tersebut.
"Mohon dijelaskan bagaimana pemeriksaan itu dilakukan yang kesimpulannya adalah yang membangun pagar laut ialah kepala desa. Saya ingin memahami, apa kepentingan kepala desa itu membangun pagar laut?" tandas Daniel.
Bahkan untuk meyakinkan bahwa yang membangun pagar laut adalah kepala desa, Daniel sampai beberapa kali meminta penegasan dari Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono.
"Berarti hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP menyimpulkan kepala desa dan jajarannya yang membangun pagar laut? Apakah sanksi denda sebesar Rp 48 miliar sudah dibayar oleh para pelaku? Apakah negara akan menagih denda itu kepada para pelaku?" pungkas dia.
Menteri KKP Trenggono sebelumnya menegaskan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP, pelaku pemagaran laut adalah kepala Desa Kohod dan stafnya. Bahkan, kepala desa itu mengakuinya melalui surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan itu, Kepala Desa Kohod Arsin bersedia membayar denda Rp 48 miliar. Denda itu harus dibayar 30 hari setelah penetapan sebagai tersangka kasus pagar laut di Tangerang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




