KPK Yakin Bisa Kembalikan Kerugian Negara Rp 900 Miliar dalam Kasus Korupsi LPEI
Selasa, 4 Maret 2025 | 11:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE). Lembaga antikorupsi itu mencium potensi kerugian negara hingga US$ 60 juta atau sekitar Rp 900 miliar.
Kasatgas Penyidik KPK Budi Sokmo menyatakan pihaknya berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara dari kasus ini.
"Dalam proses, insyaallah akan bisa ter-cover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp 900 miliar," ujar Budi, Selasa (4/3/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, terdiri dari dua direksi LPEI dan tiga pihak PT PE sebagai debitur. Kelima tersangka ditetapkan sejak 20 Februari 2025, tetapi belum ditahan karena penyidik masih melengkapi alat bukti.
Kelima tersangka tersebut, yakni Direktur Pelaksana LPEI DW, Direktur Pelaksana LPEI AS, pemilik PT PE JM, Direktur Utama PT PE NN, dan Direktur Keuangan PT PE SMD. Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.
"Menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, khususnya kepada PT Petro Energy," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025).
Dalam kasus korupsi LPEI, KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan antara direksi LPEI dan pihak PT Petro Energy. Ada indikasi kesepakatan awal untuk mempermudah pencairan kredit yang sebenarnya tidak layak diberikan.
Selain itu, direksi LPEI diduga tidak melakukan kontrol atas penggunaan kredit. Mereka tetap menyetujui pencairan dana meskipun mengetahui kredit tersebut tidak memenuhi standar kelayakan.
Lebih lanjut, PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen kontrak sebagai dasar pengajuan kredit ke LPEI sejak Oktober 2015. Kredit yang diterima pun diduga tidak digunakan sesuai perjanjian, melainkan untuk kepentingan lain yang tidak tercantum dalam kontrak.
Untuk memastikan besaran kerugian negara akibat kasus korupsi LPEI, KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"KPK telah melakukan koordinasi dengan BPKP selaku penghitung kerugian negara dan dinyatakan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih US$ 60 juta, khusus untuk PT Petro Energy," jelas Budi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




