KPK Sita Alphard Terkait Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kamis, 31 Juli 2025 | 19:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan satu unit mobil berjenis Alphard terkait perkara kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Mobil Alphard tersebut terdaftar atas nama perusahaan milik salah satu tersangka dalam kaitan pemberian fasilitas dari LPEI ke PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) selaku debitur.
"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyitaan, satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023 terkait perkara pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mobil ini terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Yang menarik, kata Budi, mobil tersebut berada dalam penguasaan salah satu anggota DPR saat disita. Hanya saja Budi tidak menyebutkan nama atau identitas anggota DPR tersebut dan menegaskan penguasaan tersebut masih diselidiki.
"Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI. KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan," tandas Budi.
Lima Tersangka
Dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW), Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS), Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), dan konsultan Susy Mira Dewi (SMD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga ada benturan kepentingan antara direktur LPEI dan PT Petro Energy sebagai debitur. Diduga, terjadi kesepakatan awal untuk mempermudah pencairan kredit tanpa verifikasi yang layak.
Selain itu, direktur LPEI diduga mengabaikan kontrol penggunaan kredit dan tetap menginstruksikan bawahannya untuk mencairkan dana meskipun tidak memenuhi syarat kelayakan.
"Akibat fasilitas kredit khusus dari LPEI kepada PT Petro Energy, negara mengalami kerugian besar. Outstanding pokok KMKE 1 PT Petro Energy mencapai US$ 18.070.000, sedangkan outstanding pokok KMKE 2 PT Petro Energy mencapai Rp 549.144.535.027," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu terkait kasus fasilitas kredit LPEI.
Selain itu, KPK menyebutkan jumlah debitur yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI sebanyak 11 debitur. Kerugian yang diakibatkan oleh 11 debitur ditaksir mencapai Rp 11,7 triliun. Setelah itu, KPK menyebutkan ada penambahan menjadi 15 debitur, namun total kerugian negera belum dihitung. Selain PT Petro Energy, KPK kini mendalami dugaan keterlibatan 14 debitur lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




