Panglima TNI: Letkol Teddy Bisa Jadi Seskab Tanpa Mundur dari Militer
Kamis, 13 Maret 2025 | 16:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons polemik terkait Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai sekretaris kabinet (seskab) tanpa melepas statusnya sebagai prajurit aktif TNI. Agus menegaskan jabatan seskab berada di bawah sekretariat militer presiden (Setmilpres) dan setara dengan eselon II.
"Jabatan seskab itu setingkat eselon II, dan jabatan eselon II bisa dijabat oleh perwira bintang satu," ujar Agus di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Agus menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), seskab bukan setara kementerian atau lembaga, melainkan jabatan di bawah Setmilpres. Setmilpres sendiri merupakan lembaga yang diperbolehkan diisi oleh prajurit TNI aktif.
"Setmilpres memang dijabat oleh militer aktif. Setiap kementerian memiliki regulasi yang mengatur jabatan tertentu yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif," tambah Agus.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak juga menyatakan Letkol Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari militer. Hal ini karena seskab berada dalam struktur Setmilpres yang sesuai dengan ketentuan dalam UU TNI.
"Iya, seskab memang ada dalam struktur Setmilpres, sehingga berdasarkan aturan yang ada, tidak perlu mundur," ujar Maruli di gedung DPR, Kamis (13/3/2025).
Maruli menegaskan hal tersebut telah dijelaskan oleh juru bicara kepresidenan, yang merujuk pada Perpres Nomor 148 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, posisi Seskab berada di bawah Setmilpres, yang sejak dulu dipimpin oleh perwira bintang dua dan tidak mengharuskan pensiun dari militer.
Ketentuan mengenai prajurit TNI aktif yang dapat menduduki jabatan sipil diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tepatnya pada Pasal 47 ayat (2). Dalam aturan tersebut, prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki 10 jabatan sipil tertentu, yaitu kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, aearch and rescue (SAR) nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung.
"Sejak awal, Setmilpres selalu dipimpin oleh perwira dengan pangkat mayor jenderal, sedangkan sekretarisnya berasal dari kepolisian. Tidak ada yang keluar dari jalur kemiliteran dan kepolisian," pungkas Maruli terkait posisi Letkol Teddy sebagai seskab.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




