KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN hingga 11 April 2025
Senin, 31 Maret 2025 | 15:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundur batas akhir pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2024 hingga 11 April 2025, karena ada libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
"Batas akhir yang semula dijadwalkan pada 31 Maret 2025, telah diundur menjadi tanggal 11 April 2025," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Senin (31/3/2025).
KPK memandang periode libur Idulfitri dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan LHKPN para penyelenggara negara.
Dengan mundurnya batas akhir tersebut, KPK berharap penyelenggara negara memiliki waktu yang cukup untuk merampungkan penyampaian LHKPN 2024.
"Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah," ujar Budi.
KPK juga berharap penyelenggara negara menjadi terdorong menyampaikan LHKPN secara patuh, baik dalam hal ketepatan waktu maupun kelengkapan dan kebenaran isinya.
LHKPN, lanjut Budi, merupakan bentuk transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara, sehingga menjadi instrumen pencegahan korupsi yang efektif.
"KPK juga mengimbau setiap pimpinan maupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, agar ikut melakukan pengawasan dan memantau kepatuhan para penyelenggara negara di instansinya dalam pelaporan LHKPN," tutur Budi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




