ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR: Tak Ada Ampunan bagi Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual

Rabu, 9 April 2025 | 09:53 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Fakultas Farmasi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Fakultas Farmasi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. (Beritasatu.com/Chandra Adi Nurwidya)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq menegaskan tidak ada ruang pengampunan bagi guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap 13 mahasiswinya. Menurut Maman, guru besar UGM tersebut harus dipecat dari jabatannya sebagai dosen dan diseret ke ranah pidana. 

"Tak ada ruang pengampunan untuk pelaku kasus kejahatan seksual di ranah pendidikan. Perempuan di mana saja, termasuk di lingkungan kampus masih dianggap sebagai obyek seksual. Ini yang harus kita cegah dan pastikan bahwa ini tak akan berulang," ujar Maman kepada wartawan, Rabu (9/3/2025). 

Maman menegaskan kampus seharusnya menjadi lembaga yang menjunjung tinggi aspek perlindungan terhadap perempuan. Hanya saja, kata dia, masih banyak kasus kekerasan di lingkungan kampus yang menjadikan perempuan sebagai target.

ADVERTISEMENT

"Perempuan yang berstatus mahasiswa masih dianggap sebagai individu yang lemah sehingga rentan terhadap kasus kekerasan. Mirisnya lagi jika ini dilakukan oleh pengajar dan bahkan guru besar yang seharusnya paham nilai-nilai perlindungan terhadap perempuan," tandas Maman tentang guru besar UGM yang melakukan kekerasab seksual. 

Kasus terbaru kekerasan seksual di lingkungan kampus terjadi di Fakultas Farmasi UGM. Pelaku adalah guru besar yang terbukti melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswanya. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan ke pihak Fakultas Farmasi UGM pada Juli 2024 yang kemudian ditindaklanjuti Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM. 

Sebanyak 13 orang saksi dan korban yang telah menjalani pemeriksaan dan pelaku telah diberhentikan sebagai dosen dan dicopot jabatannya sebagai ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM. 

Maman mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan UGM untuk mengusut kasus ini. Dia meminta agar UGM mengusut tuntas kasus ini dan tidak hanya berhenti pada pencopotan jabatan pelaku saja. 

“Kasus kekerasan seksual adalah delik biasa yang artinya polisi bisa memproses hukum tanpa perlu ada pengaduan dari pihak-pihak secara khusus. Jadi, siapapun termasuk kampus yang mengetahui adanya bisa melakukan proses pelaporan. Jika ada pelaporan, ini biar jadi efek jera agar tak terulang kasus kekerasan kepada perempuan dimana saja, termasuk di lingkungan kampus," jelas dia.

Lebih lanjut, Maman menyoroti sejumlah kampus yang telah membentuk Satgas PPKS sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang berpegang teguh pada keadilan jender serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada korban. 

“Namun, upaya secara berkelanjutan pentingnya keadilan jender serta pencegahan kekerasan harus tetap dilakukan. Ikhtiar ini penting untuk memberikan rasa aman serta jaminan perlindungan terhadap perempuan dari kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus," pungkasnya terkait kasus guru besar UGM yang melakukan kekerasan seksual.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon