Wamen Immanuel Ebenezer: Perusahaan Tidak Boleh Tahan Ijazah Pekerja!
Senin, 12 Mei 2025 | 19:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menegaskan, perusahaan di Indonesia dilarang menahan ijazah para pekerja. Tindakan tersebut dianggap melanggar regulasi ketenagakerjaan dan hukum internasional.
"Saya mau menegaskan di sini, dalam regulasi aturan di Ketenagakerjaan Indonesia maka setiap perusahaan enggak boleh untuk menahan ijazah kerja. Aturan itu sudah tercantum dalam undang-undang internasional," tegas Immanuel Ebenezer dalam podcast dr Richard Lee, Senin (12/5/2025).
"Perusahaan tidak boleh menahan ijazah karena dianggap perbudakan dan bentuk kriminalisasi, yang tercantum pada Konvensi 29 ayat (2) Tahun 1930. Aturan itu diberlakukan dari semenjak adanya konvensi internasional mengenai aturan pekerjaan," tambahnya.
Immanuel Ebenezer juga menekankan, perusahaan tidak boleh menahan ijazah pekerja yang sudah mengundurkan diri. Praktik penahanan ijazah dengan syarat pembayaran di luar perjanjian kerja, seperti biaya tebusan jutaan rupiah, dinilai sebagai tindakan yang tidak pantas.
"Pelaku usaha juga tidak boleh menahan ijazah apalagi pekerjanya sudah keluar. Ijazahnya ditahan dan apabila mau mengambil dengan syarat ketentuan di luar perjanjian. Misalkan, dia mau mengambil ijazah maka pekerja tersebut harus bayar. Bayarnya itu tergantung dari Rp 2 juta hingga Rp 25 juta. Buat gue, sangat kurang ajar," lanjutnya.
Wamen Immanuel Ebenezer memperingatkan perusahaan untuk tidak main-main dengan isu penahanan ijazah. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk penggelapan, sesuai Pasal 372 dan 374 KUHP.
"Saya mau menegaskan agar para perusahaan jangan pernah bermain-main dengan hal ini (penahanan ijazah). Karena, ada hukum yang akan bisa dilakukan karena ini terkait dengan pidana. Apabila itu terbukti maka akan masuk dalam penggelapan yaitu 372 dan 374, karena pekerja yang sudah keluar tetapi ijazahnya masih ditahan. Makanya, pelaku usaha yang masih menahan ijazah dan pekerja sudah keluar kita kenakan pasal tersebut," ungkapnya.
Aturan ini juga berlaku bagi perusahaan yang memungut biaya dari calon pekerja sebelum atau sesudah diterima bekerja.
"Aturan ini juga diberlakukan bagi mereka pencari kerja yang harus mengeluarkan uang saat sebelum dan setelah mendapatkan pekerjaan. Para pekerja itu mau mencari uang, bukan mengeluarkan uang. Kemudian, saat keluar maka ijazah itu dipakai lagi buat melamar kerja," tambahnya.
Immanuel Ebenezer menjelaskan, perusahaan hanya diperbolehkan menahan sertifikat, bukan ijazah, dalam kasus tertentu seperti ikatan dinas.
"Anda harus bisa membedakan menahan ijazah dengan menahan sertifikat. Ada perusahaan, biasanya pekerja disekolahkan sama perusahaan karena memiliki skill tidak dibutuhkan industri, akhirnya industri membutuhkan seseorang untuk menyekolahkan atau biasa disebut ikatan dinas, dan itu boleh menahan sertifikatnya tetapi tidak boleh menahan ijazah," tutup Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




