ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terungkap! Hasto Pernah Ditawari Jadi Mensesneg-Menkominfo oleh Jokowi

Jumat, 20 Juni 2025 | 19:27 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025
Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025 (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ternyata pernah ditawari untuk menjabat sebagai menteri sekretaris negara (mensesneg) pada 2014 serta menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) pada 2019 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Hasto menolaknya. 

Hal itu diungkapkan oleh dosen ilmu politik dari Universitas Indonesia Cecep Hidayat ketika dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2026).

Awalnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mempertanyakan pernah tidak Cecep mendengar cerita dari Hasto mengenai ditawari jabatan tinggi di pemerintahan. Pasalnya, Hasto dan Cecep diketahui berteman dekat ketika mengeyam pendidikan di Universitas Pertahanan (Unhan). 

ADVERTISEMENT

"Saudara saksi, pernah enggak saudara Hasto menyampaikan ingin menjadi menteri atau ingin menjadi pejabat atau tidak dan alasannya kenapa tidak mau menjadi pejabat negara?" tanya Ronny dalam persidangan tersebut.

Cecep menjawab sempat mengetahui Hasto Kristiyanto ditawari dua kali untuk menduduki jabatan sebagai menteri di pemerintahan Presiden Jokowi yang diusung PDIP. Namun, seluruh tawaran itu ditolak. 

"Sependek ingatan saya dan juga bisa lihat di media, itu pada 2014 Pak Hasto ditawari mensesneg, dan 2019 ditawari menkominfo, tetapi tidak diterima," tutur Cecep.

Menurut Cecep, Hasto menolak tawaran tersebut karena lebih memilih sebagai pengurus partai. Sebab, kehormatannya setingkat dengan pejabat negara. Selain itu, partai juga berperan penting untuk melahirkan kepala daerah maupun pejabat negara yang hebat. 

"Pak Hasto lebih memilih untuk mengurus partai. jadi kalau pandangan saya ya, menurut hemat saya menjadi pengurus partai itu sama terhormatnya jadi pejabat negara, jadi menteri, kepala daerah, wakil kepala daerah dan seterusnya, itu sama hormatnya dalam pandangan beliau," jelas dia.

"Yang kedua justru paling butuh partai yang baik, kelembagaan yang baik agar bisa melahirkan kepala daerah, wakil kepala daerah, menteri dan seterusnya," pungkas Cecep.

Dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto ini, jaksa KPK sudah menghadirkan empat saksi, yakni ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin, ahli forensik dari KPK Hafni Ferdian, ahli hukum pidana dari UGM Muhammad Fatahillah Akbar, dan ahli bahasa dari UI Frans Asisi Datang. Sementara ahli dari kubu Hasto, adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.

Selain itu, jaksa KPK juga sudah menghadirkan sekitar 15 saksi dari berbagai profesi dan latar belakang. Termasuk, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan saksi kunci eks kader PDIP Saeful Bahri. 

Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU RI) pada rentang waktu 2019-2020. 

Suap ini diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW anggota DPR periode 2019-2024 dari dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL
Hasto: Soekarno Run Cerminkan Mentalitas Juang Bangsa

Hasto: Soekarno Run Cerminkan Mentalitas Juang Bangsa

JAKARTA
PDIP Gelar Soekarno Run 2026 di GBK, Bakal Diikuti 10.000 Pelari

PDIP Gelar Soekarno Run 2026 di GBK, Bakal Diikuti 10.000 Pelari

JAKARTA
Refleksi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari Balik Jeruji Penjara

Refleksi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari Balik Jeruji Penjara

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT