Polri Bongkar 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh, 180 Ton Dimusnahkan
Selasa, 24 Juni 2025 | 14:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Ladang yang tersebar di delapan lokasi pada tiga desa ini menghasilkan temuan mencengangkan, yaitu sekitar 960.000 batang ganja dengan berat mencapai 180 ton.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkap, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan jaringan peredaran ganja Aceh-Sumatera Utara (Sumut) pada pertengahan Mei 2025.
“Tim mendapati mobil pengangkut ganja dan membuntutinya hingga akhirnya ditabrak,” kata Brigjen Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).
Mobil yang dibuntuti sempat kabur dan ditemukan kosong di Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, Aceh. Dari penggeledahan, penyidik menemukan 27 kilogram (kg) ganja kering, terdiri dari 7 kg di dalam mobil dan 20 paket seberat 20 kg di luar mobil.
Penyelidikan berlanjut hingga Yusni Hidayat alias Musra, yang diduga sebagai kurir, berhasil ditangkap pada 16 Juni 2025 di Kota Banda Sakti, Lhoksumawe, Aceh. Ia mengaku membawa ganja milik Fauzan alias Podan, yang kini berstatus buron (DPO).
Yusni mengungkap lokasi gudang ganja milik Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, tempat penyidik mengamankan tambahan 8 kg ganja. Ia juga menunjukkan lokasi ladang ganja milik Fauzan di Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh.
“Rata-rata tanaman ganja berusia 4-6 bulan, tingginya 1,5-2 meter,” jelas Brigjen Eko.
Dalam pemeriksaan, Yusni mengaku dijanjikan upah Rp 300.000 per kilogram ganja yang diantar ke Siantar, Sumatera Utara. Rekannya, Muhammad Ramadan, juga ikut tetapi masih buron. Ladang ganja seluas 25 hektare itu telah dimusnahkan pada 23 dan 27 Juni 2025, dalam operasi pemusnahan besar-besaran.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 6-20 tahun dan denda Rp 1-10 miliar. Subsider Pasal 111 ayat (2) juga mengatur ancaman serupa, dengan denda tambahan sepertiga dari maksimal hukuman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




