ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lagi! KPK Periksa 2 Saksi dalam Kasus Gratifikasi Rp 17 M di MPR

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:35 WIB
YP
HH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HP
Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Jubir KPK, Budi Prasetyo. (Antara/Bayu Pratama)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 17 miliar di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pada Selasa (24/6/2025), dua saksi kembali diperiksa untuk mengungkap alur dan besaran gratifikasi yang diterima tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dua pejabat yang dipanggil hari ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR tahun 2020, Dyastasita Widya Budi dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada Sekretariat Jenderal MPR tahun yang sama, Joni Jondriman.

Pemeriksaan Fokus pada Pengadaan Periode 2019-2021

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR pada periode 2019-2021. KPK mendalami waktu terjadinya gratifikasi (tempus) serta proyek-proyek pengadaan yang terkait.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua saksi lainnya, yakni Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Cucu Riwayati dan anggota Pokja-UKPBJ pada Sekjen MPR di tahun yang sama, Fahmi Idris.

"(Kedua) saksi hadir, dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus di mana perkara penerimaan gratifikasi tersebut terjadi," jelas Budi.

Total Gratifikasi Capai Rp 17 Miliar

Menurut KPK, nilai gratifikasi yang diterima tersangka dalam kasus ini telah mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 17 miliar. Meski demikian, angka tersebut belum final.

"Sejauh ini, sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp 17 miliar," ungkap Budi di hadapan wartawan.

KPK masih melakukan perhitungan lebih lanjut sembari menggali informasi dari saksi dan mengumpulkan bukti lainnya. Tidak menutup kemungkinan nilai gratifikasi akan bertambah.

Tersangka Berasal dari Kalangan Penyelenggara Negara

Meski sudah menetapkan seorang tersangka dari kalangan penyelenggara negara, KPK belum membuka identitas pelaku ke publik. Menurut Budi, pihaknya masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan konstruksi utuh perkara ini.

"Saat ini KPK belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini. Pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan," tegas Budi.

Sekjen Sebut Pimpinan MPR Tidak Terlibat

Menanggapi isu yang berkembang, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Siti Fauziah menyatakan, pimpinan MPR periode 2024–2030 maupun periode 2019–2024 tidak terlibat dalam kasus ini.

Ia menegaskan, kasus tersebut merupakan tanggung jawab administratif dari Sekretariat Jenderal MPR pada masa pengadaan dilakukan.

"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat," ujar Siti, Senin (23/6/2025).

Siti juga menekankan bahwa kasus ini adalah perkara lama, yakni terjadi antara tahun 2019 dan 2021. MPR, menurutnya, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

"MPR menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon