ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kenakan Rompi Oranye, Hasto Siap Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

Kamis, 3 Juli 2025 | 10:39 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025 (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK. Hasto sendiri telah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 18.

“Saya kenakan rompi ini dengan keyakinan, yaitu kebenaran akan menang. Kasus ini penuh rekayasa hukum,” ujar Hasto di hadapan awak media.

ADVERTISEMENT

Hasto menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak didukung fakta persidangan. Ia menyebut kasus ini merupakan daur ulang putusan hukum yang sebelumnya telah inkrah pada 2020.

“Tidak ada satu pun fakta hukum yang mengarah pada dakwaan JPU. Yang ada justru rekayasa hukum yang masif,” tegasnya.

Meski mengkritisi dakwaan, Hasto tetap menghormati tugas penuntut umum. Ia mengaku sudah menyiapkan pleidoi pembelaan, yang akan dibacakan pekan depan seusai tuntutan dibacakan JPU.

“Pleidoi sudah saya rampungkan. Tinggal disesuaikan dengan isi tuntutan nanti. Kami akan tegaskan pentingnya moralitas dan proses hukum yang adil,” kata Hasto.

Dalam persidangan, KPK telah menghadirkan 16 saksi dan enam ahli, termasuk ahli pidana, forensik digital, hingga mantan hakim MK. Mereka memberikan keterangan terkait dugaan suap Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar KPU menyetujui PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Ia juga dituduh memerintahkan perusakan barang bukti berupa ponsel milik Harun dan ajudan pribadinya Kusnadi, setelah OTT KPK terhadap Wahyu.

Hasto dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 21 UU Tipikor (menghalangi penyidikan), Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor (penyuapan) juncto Pasal 65, 55, dan 64 KUHP (perbuatan berlanjut dan bersama-sama)

Kini, publik menantikan tuntutan jaksa KPK dan pembelaan resmi dari Hasto pada sidang berikutnya. Apakah rompi oranye ini akan menjadi simbol perlawanan hukum, atau justru bukti kuat penegakan hukum?

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hasto Ungkap Alasan PDIP Pilih Harun Masiku Jadi PAW Nazaruddin Kiemas

Hasto Ungkap Alasan PDIP Pilih Harun Masiku Jadi PAW Nazaruddin Kiemas

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon