Hasto Ungkap Alasan PDIP Pilih Harun Masiku Jadi PAW Nazaruddin Kiemas
Kamis, 26 Juni 2025 | 23:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkap alasan partainya ngotot menunjuk Harun Masiku sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas dalam skema pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I.
Padahal, perolehan suara Harun dalam Pileg 2019 hanya 5.878 suara, jauh di bawah caleg PDIP lainnya, seperti Riezky Aprilia (44.402 suara), Darmadi Djufri, Doddy Julianto, dan Diah Oktasari.
Menurut Hasto, Harun dianggap sebagai kader strategis karena memiliki keahlian hukum ekonomi internasional dan mendapat beasiswa dari Ratu Elizabeth. Selain itu, Harun juga dinilai berjasa dalam sejarah partai karena terlibat dalam penyusunan AD/ART PDIP.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Kamis (26/6/2025), Hasto menjelaskan keputusan PAW Harun Masiku diambil dalam rapat pleno DPP PDIP, mengacu pada putusan judicial review yang memberikan kewenangan kepada partai politik menentukan PAW dari kadernya.
“Kami melihat database seluruh caleg dari dapil Sumsel I. Di situ tertulis Harun mendapat beasiswa dari Ratu Elizabeth dan memiliki keahlian international economic of law, yang dibutuhkan partai secara strategis,” ujar Hasto.
Selain itu, Harun dinilai punya rekam jejak historis karena terlibat dalam kongres pertama PDIP dan penyusunan AD/ART. “Dari aspek historis, Harun merupakan kader yang aktif sejak awal. Dua alasan itu yang membuat DPP menetapkannya menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku karena menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Tujuannya agar KPU menyetujui PAW Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun merendam ponsel ke air usai OTT KPK terhadap Wahyu. Ia bahkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel guna menghindari penyitaan.
Dalam persidangan, jaksa KPK telah menghadirkan 16 saksi dan enam ahli dari berbagai disiplin ilmu, seperti ahli TI dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin dan ahli forensik Hafni Ferdian.
Selain itu, ahli Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar, ahli Bahasa dari UI Frans Asisi Datang, Maruarar Siahaan (Mantan Hakim MK), dan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




