ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menteri PU Ungkap Biang Kerok Pemborosan Dana Negara

Sabtu, 5 Juli 2025 | 14:11 WIB
EM
JS
Penulis: Erfan Maruf | Editor: JJS
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. (Beritasatu.com/Erfan Maruf)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (PU) Dody Hanggodo mengungkap, adanya kebocoran anggaran APBN yang signifikan akibat praktik korupsi di Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung.

Menurut perhitungan internal, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari 40% dari total anggaran yang disalurkan melalui Kementerian PU.

"Kami sedang mencermati proses hukum di BWS Bangka Belitung. Kalau dihitung-hitung, kebocoran anggaran akibat kasus ini mencapai lebih dari 40%," ujar Dody Hanggodo di Kantor Kementerian PU, Jumat (4/7/2025).

ADVERTISEMENT

Dody Hanggodo menegaskan, praktik korupsi yang terjadi jelas tidak sesuai dengan arahan dan visi efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. 

Ia bahkan mengutip prediksi almarhum ekonom Sumitro Djojohadikusumo, ayah dari Presiden Prabowo, mengenai risiko pemborosan di sektor infrastruktur.

"Ini membuktikan prediksi Almarhum Sumitro dan Pak Prabowo. Di PU memang sedang terjadi ketidakefisienan penggunaan anggaran," tambahnya.

Akibat praktik korupsi dan inefisiensi ini, Indonesia kini mencatat angka Incremental Capital-Output Ratio (ICOR) yang tinggi, yakni di atas 6.

Angka ICOR ini menunjukkan, investasi di sektor infrastruktur belum memberikan hasil yang optimal.

"Salah satu penyebab ICOR negara menjadi lebih dari 6 adalah praktik seperti ini," jelasnya.

Kementerian PU juga menindaklanjuti dugaan korupsi di Sumatera Utara, yang sebelumnya terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Akibatnya, enam orang aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 5 dari Sumatera Utara dan 1 dari Bangka Belitung telah dinonaktifkan.

"Kami menonaktifkan sementara ASN yang tersangkut, dan mengganti semua pejabat di atas mereka," ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan penonaktifan dan pergantian jabatan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Ia menegaskan tidak ada yang akan ditutupi dalam penanganan kasus ini.

"Kami ingin proses hukum berjalan dengan baik dan semestinya. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon