Wali Kota Bandar Lampung Rancang Perda Larangan Aktivitas LGBT
Kamis, 10 Juli 2025 | 12:30 WIB
Bandar Lampung, Beritasatu.com - Pemerintah Kota Bandar Lampung tengah mempersiapkan langkah besar yang menuai sorotan publik. Wali Kota Eva Dwiana menyatakan sedang merancang peraturan daerah (Perda) larangan aktivitas komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayahnya.
Langkah ini, menurut Eva, bertujuan menjaga moral, budaya, dan ketahanan sosial masyarakat, terutama dalam melindungi generasi muda dari pengaruh yang dianggap menyimpang.
“Kami segera berkoordinasi dengan DPRD Kota Bandarlampung guna membahas rancangan perda tersebut,” kata Eva Dwiana di Bandar Lampung, dikutip dari Antara, Kamis (10/7/2025).
Pendidikan Moral Sejak Dini
Eva menegaskan, perda larangan aktivitas LGBT ini bukan hanya soal aturan hukum, tetapi juga langkah konkret edukasi nilai etika, agama, dan budaya sejak dini. Ia menyebut komunitas LGBT sebagai potensi ancaman bagi masa depan bangsa.
“Ini penting agar anak-anak kita paham etika, budaya, dan agama sejak dini. LGBT sangat berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara,” ujarnya.
Pemkot Bandarlampung, lanjut Eva, tidak akan bergerak sendirian. Ia meminta dukungan semua elemen pemerintahan di tingkat bawah, mulai dari ketua RT, lurah, linmas, bhabinkamtibmas, hingga camat untuk turut memastikan wilayah mereka bebas dari aktivitas LGBT.
“Cek betul, jika ada temuan yang mencurigakan, segera koordinasi dengan pihak kepolisian,” tegasnya.
Eva juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Polresta Bandarlampung dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dalam penanganan isu LGBT.
Ajak Masyarakat Waspada dan Aktif Melapor
Selain membangun perangkat aturan, Wali Kota Eva mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan perilaku menyimpang atau mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Menurutnya, sinergi antara penegakan hukum dan penguatan nilai-nilai budaya serta agama adalah kunci agar masyarakat tetap seimbang dalam menghadapi era modern.
“Masyarakat harus diedukasi terkait bahaya pergaulan bebas dan perilaku menyimpang, khususnya kepada generasi muda,” ujarnya.
Langkah Pemkot Bandarlampung ini tak lepas dari temuan aparat kepolisian terkait aktivitas komunitas LGBT secara daring.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap dua grup media sosial bertajuk 'Grup Gay Lampung' dan 'Grup Gay Bandarlampung', yang disebut aktif sejak 2017 dan kini memiliki puluhan ribu anggota.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (7/7/2025), polisi mengamankan tiga tersangka, yakni SR (28) warga Kota Bandarlampung, JM (53) warga Lampung Selatan, dan MS (18) warga Pesawaran. Ketiganya berperan sebagai admin grup dan penyebar konten pornografi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




