Kasus Rp 1,8 M di Ajaib Sekuritas, OJK Dinilai Sudah Sesuai Prosedur
Kamis, 17 Juli 2025 | 03:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani sengketa transaksi misterius senilai Rp 1,8 miliar di aplikasi Ajaib Sekuritas dinilai sudah sesuai prosedur oleh pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Ia menyebut, pemanggilan terhadap investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) tanpa pendampingan pengacara adalah hal yang wajar karena OJK bertindak sebagai mediator, bukan lembaga peradilan.
“OJK itu konteksnya mendamaikan. Kalau tidak mau damai, baru bisa dibawa ke arbitrase atau pengadilan yang memperbolehkan kehadiran kuasa hukum,” ujar Fickar, Rabu (16/7/2025).
Niyo sebelumnya mengaku kaget dengan tagihan Rp 1,8 miliar akibat pembelian saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) melalui aplikasi Ajaib. Ia membantah pernah melakukan transaksi tersebut dan mendatangi kantor OJK Bali untuk klarifikasi melalui Zoom dengan OJK pusat.
Namun, ia merasa keberatan karena tidak diperbolehkan membawa pengacara saat klarifikasi. Hal itu sempat ia unggah di media sosial dan menjadi viral. Bahkan ia sempat berjanji akan membagikan keuntungan saham kepada followers yang ikut membantu menyuarakan kasusnya.
“Kalau untungnya Rp 100 juta dan ada 100 orang yang komen dan tag @ajaib_investasi, masing-masing akan gue transfer Rp 1 juta,” tulis Niyo di akun Instagram @frienshipwithgod.
Pihak Ajaib Sekuritas, melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea menegaskan, transaksi dilakukan secara sah dan tercatat secara digital. Bahkan, data verified device dan lokasi mendukung klaim tersebut.
Hotman juga mempertanyakan motif di balik viralnya kasus ini. Ia menduga ada upaya untuk menyebarkan informasi tidak akurat dengan imbalan tertentu. “Ada oknum yang menyebarkan berita bohong dan menawarkan imbalan agar kasus ini viral. Apakah ini bagian dari persaingan bisnis yang disponsori kompetitor?” kata Hotman.
Menurut Fickar, jika kedua belah pihak tidak mencapai titik temu melalui mediasi OJK, maka jalur arbitrase atau peradilan menjadi opsi berikutnya. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan sengketa ini secara proporsional tanpa mengorbankan kepentingan hukum yang sah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




