ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Data Pribadi Warga RI Dikelola AS Berpotensi Langgar UU dan Konstitusi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 00:46 WIB
IO
SM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: SMR
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut ada potensi pelanggaran hukum apabila pemerintah menyetujui pemberian data pribadi warga Indonesia kepada Amerika Serikat (AS) imbas kesepakatan tarif impor 19% dengan Presiden Donald Trump.

Menurutnya, Indonesia saat ini sudah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU tersebut setara dengan UU Perlindungan Data negara lain, bahkan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.

Sementara AS sendiri, kata TB Hasanudin, belum memiliki UU Perlindungan Data seperti yang berlaku di Indonesia saat ini.

ADVERTISEMENT

"UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Selain potensi pelanggaran hukum, lanjut TB Hasanudin, kesepakatan pertukaran data tersebut juga dinilai mencederai hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

“Bahwa, 'setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun'. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi," ujarnya.

TB Hasanuddin menambahkan hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme transfer data ke luar negeri sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP belum diterbitkan.

Oleh sebab itu, TB Hasanuddin meminta pemerintah bertindak hati-hati dan tidak membuka akses data pribadi WNI kepada pihak asing, sebelum ada kejelasan hukum dan perlindungan maksimal bagi warga negara.

"Pemerintah harus transparan dan berhati-hati dalam menyepakati kerja sama yang melibatkan data pribadi warga negaranya. Jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing," katanya.

Respons Kemenkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjamin data pribadi warga negara Indonesia (WNI) tetap terlindungi. Hal ini ditegaskan pemerintah di tengah polemik transfer data pribadi ke Amerika Serikat.

"Finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara," kata Meutya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Nurul Arifin: Putusan MK Jangan Jadi Celah Kriminalisasi Pers

Nurul Arifin: Putusan MK Jangan Jadi Celah Kriminalisasi Pers

LIFESTYLE
Jamin Data Pribadi! Chery dan BYD Penuhi 5 Syarat Krusial China

Jamin Data Pribadi! Chery dan BYD Penuhi 5 Syarat Krusial China

OTOTEKNO
DPR hanya Awasi dan Tidak Jalankan Teknis Transfer Data ke Luar Negeri

DPR hanya Awasi dan Tidak Jalankan Teknis Transfer Data ke Luar Negeri

NASIONAL
Bangun Data Center, Menko Airlangga: Biar Streaming Kencang

Bangun Data Center, Menko Airlangga: Biar Streaming Kencang

OTOTEKNO
Airlangga Pastikan Data ke AS Hanya yang Bersifat Sukarela

Airlangga Pastikan Data ke AS Hanya yang Bersifat Sukarela

OTOTEKNO
Airlangga Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Serahkan Data Pribadi ke AS

Airlangga Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Serahkan Data Pribadi ke AS

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon