ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Skandal Google Cloud, KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim

Rabu, 30 Juli 2025 | 23:05 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik membuka peluang memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik membuka peluang memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (30/7/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Semua terbuka kemungkinan untuk dipanggil, siapa pun yang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut,” ujarnya.

KPK sudah mulai memanggil para eks staf khusus Nadiem. Pada hari yang sama, KPK memeriksa Fiona Handayani, stafsus Nadiem, selama kurang lebih 8 jam.

ADVERTISEMENT

Nama-nama stafsus lain juga disebut bakal dipanggil, di antaranya Jurist Tan (bidang pemerintahan, kini tersangka di Kejagung), Pramoda Dei Sudarmo (kompetensi dan manajemen), Muhamad Heikal (komunikasi dan media) dan Hamid Muhammad (pembelajaran).

Budi menegaskan, KPK akan meminta keterangan dari siapa pun yang dinilai mengetahui alur dan konstruksi kasus dugaan korupsi ini.

Kasus Google Cloud ini terpisah dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait proyek laptop Chromebook yang juga menyeret sejumlah nama dari Kemendikbudristek.

Meski begitu, nama Jurist Tan kembali mencuat di dua kasus sekaligus. Ia bahkan sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejagung dalam kasus laptop, dan kini berstatus tersangka.

Dalam perkara Chromebook, Kejagung menyebut kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun dan telah menetapkan empat tersangka, yaitu Mulyatsyah (eks direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks direktur SD Kemendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan teknologi), dan Jurist Tan (eks stafsus Nadiem Makarim).

Meski belum dijadwalkan, Budi menegaskan KPK membuka opsi untuk memanggil Nadiem Makarim apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas perkara. “Kita tunggu perkembangan penanganan perkara ini, nanti akan kami sampaikan update berikutnya,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kejagung Bantah Tukar Guling Kasus dengan KPK

Kejagung Bantah Tukar Guling Kasus dengan KPK

NASIONAL
KPK Beberkan Alasan Limpahkan Kasus Google Claud ke Kejagung

KPK Beberkan Alasan Limpahkan Kasus Google Claud ke Kejagung

NASIONAL
KPK Limpahkan Pengusutan Kasus Google Cloud Era Nadiem ke Kejagung

KPK Limpahkan Pengusutan Kasus Google Cloud Era Nadiem ke Kejagung

NASIONAL
KPK Bisa Periksa Lagi Nadiem Makarim meski Ditahan Kejagung

KPK Bisa Periksa Lagi Nadiem Makarim meski Ditahan Kejagung

NASIONAL
Lagi Periksa Nadiem dan Gus Yaqut, KPK Digeruduk Massa Pendemo Tambang

Lagi Periksa Nadiem dan Gus Yaqut, KPK Digeruduk Massa Pendemo Tambang

NASIONAL
Ini Perbedaan Kasus yang Menyeret Nadiem Makarim di KPK dan Kejagung

Ini Perbedaan Kasus yang Menyeret Nadiem Makarim di KPK dan Kejagung

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon