ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Beberkan Alasan Limpahkan Kasus Google Claud ke Kejagung

Jumat, 21 November 2025 | 09:07 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pelimpahan kasus tersebut merujuk pada pengaturan Pasal 50 Undang-Undang KPK terkait dengan koordinasi antara lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi.

"Justru undang-undang juga sudah mengatur, di Undang-Undang KPK sendiri, di Pasal 50, ketika terjadi, memang pembuat undang-undang juga sudah memperkirakan suatu saat akan terjadi di mana satu perkara ditangani oleh dua aparat penegak hukum atau lebih," ujar Asep di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025) malam.

ADVERTISEMENT

"Nah, solusinya adalah di sana disebutkan dengan jelas bahwa yang duluan atau yang menangani perkara tersebut pada tahap penyidikan, duluan menangani, nah maka itu akan di-support oleh APH (aparat penegak hukum) yang lain," sambungnya.

Asep mencontohkan penanganan kasus Google Cloud di KPK yang juga beririsan dengan kasus pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek oleh Kejagung. Penanganan kasus Google Cloud oleh KPK masih di tahap penyelidikan, sementara penanganan kasus laptop chromebook oleh Kejagung sudah di tahap penyidikan dengan salah satu tersangkanya Nadiem Makarim.

"Tentunya untuk efektivitas dalam penanganan perkara, ya pimpinan menyatakan dalam ekspos, memutuskan bahwa untuk perkara Google Cloud itu diserahkan penanganannya ke kejaksaan. Kenapa? Pertama tadi, ya itu satu rangkaian dengan perkara chromebook, di sana (Kejagung) sudah penyidikan," tandas Asep.

Lebih lanjut, Asep menegaskan tidak ada istilah tukar guling kasus atau kompetisi antara KPK dengan aparat penegak hukum lainnya dalam penanganan kasus korupsi. Yang penting bagi KPK, kata dia, sinergitas antara lembaga penegak hukum berjalan efektif dalam pengusutan kasus dugaan korupsi.

"Kita menginginkan bahwa penanganan tindak pidana korupsi ini bisa komprehensif. Jadi tidak ada lagi kita dalam rangka kompetisi. Kami menganggap kompetisi, tidak ada. Tapi dalam hal ini dalam rangka sinergitas," pungkas Asep.

Berikut isi Pasal 50 UU KPK yang mengatur sinergitas antara KPK dengan aparat penegak hukum lainnya.

Pasal 50

(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.

(2) Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan  tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.

(4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kejagung Bantah Tukar Guling Kasus dengan KPK

Kejagung Bantah Tukar Guling Kasus dengan KPK

NASIONAL
KPK Limpahkan Pengusutan Kasus Google Cloud Era Nadiem ke Kejagung

KPK Limpahkan Pengusutan Kasus Google Cloud Era Nadiem ke Kejagung

NASIONAL
KPK Bisa Periksa Lagi Nadiem Makarim meski Ditahan Kejagung

KPK Bisa Periksa Lagi Nadiem Makarim meski Ditahan Kejagung

NASIONAL
Lagi Periksa Nadiem dan Gus Yaqut, KPK Digeruduk Massa Pendemo Tambang

Lagi Periksa Nadiem dan Gus Yaqut, KPK Digeruduk Massa Pendemo Tambang

NASIONAL
Ini Perbedaan Kasus yang Menyeret Nadiem Makarim di KPK dan Kejagung

Ini Perbedaan Kasus yang Menyeret Nadiem Makarim di KPK dan Kejagung

NASIONAL
Hari ini KPK Periksa 2 Eks Menteri, Gus Yaqut dan Nadiem Makarim

Hari ini KPK Periksa 2 Eks Menteri, Gus Yaqut dan Nadiem Makarim

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon