ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Geledah Rumah Gus Yaqut, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik

Jumat, 15 Agustus 2025 | 21:00 WIB
MR
SL
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: LES
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2025) pagi. Ia hadir untuk memberikan keterangan terkait pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2025) pagi. Ia hadir untuk memberikan keterangan terkait pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada 2024. (Beritasatu.com/Agnes Valentina Christa/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com –  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji di Jakarta, Jumat (15/8/2025). Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

“Dari penggeledahan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.

Budi menjelaskan, barang bukti tersebut diyakini dapat memperjelas kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut. Seluruh temuan akan dianalisis dan diperdalam oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

“BBE itu macam-macam, salah satunya handphone. Nanti akan diekstraksi untuk membuka seluruh isi dan informasi di dalamnya. Data tersebut sangat berguna bagi penyidik dalam menelusuri bukti terkait perkara ini,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Aturan tersebut menetapkan 92% kuota untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut, pembagian kuota haji tambahan 2024 justru diubah menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Dari total kuota tambahan sebanyak 20.000 orang, KPK menduga adanya aliran dana dari asosiasi penyelenggara haji kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama. Dugaan inilah yang kini terus didalami oleh penyidik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online

Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online

NASIONAL
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon