Geledah Rumah Gus Yaqut, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik
Jumat, 15 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji di Jakarta, Jumat (15/8/2025). Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
“Dari penggeledahan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
Budi menjelaskan, barang bukti tersebut diyakini dapat memperjelas kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut. Seluruh temuan akan dianalisis dan diperdalam oleh penyidik.
“BBE itu macam-macam, salah satunya handphone. Nanti akan diekstraksi untuk membuka seluruh isi dan informasi di dalamnya. Data tersebut sangat berguna bagi penyidik dalam menelusuri bukti terkait perkara ini,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Aturan tersebut menetapkan 92% kuota untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut, pembagian kuota haji tambahan 2024 justru diubah menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Dari total kuota tambahan sebanyak 20.000 orang, KPK menduga adanya aliran dana dari asosiasi penyelenggara haji kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama. Dugaan inilah yang kini terus didalami oleh penyidik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




