Panglima TNI dan Kapolri Imbau Masyarakat Utamakan Musyawarah
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 16:01 WIB
Babakan Madang, Beritasatu.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang bisa memicu kericuhan. Pernyataan itu disampaikan Agus seusai menghadiri rapat evaluasi di kediaman Presiden Prabowo Subianto.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menciptakan rasa aman dan damai di semua wilayah Indonesia. Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang tidak bertanggung jawab, karena nantinya akan merugikan kita sendiri dan masyarakat,” ujar Agus.
Ia menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah dan tetap berlandaskan hukum.
“Masalah yang ada mari kita selesaikan secara musyawarah dan tentunya sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana juga disampaikan oleh Bapak Kapolri,” tambahnya.
Pernyataan ini mempertegas sinergi TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, terutama di tengah meningkatnya eskalasi aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk menangani cepat kasus tujuh anggota yang diduga melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) hingga meninggal dunia, sekaligus merespons eskalasi demo yang berujung anarkistis.
Dalam konferensi pers di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Listyo mengungkapkan dirinya bersama Panglima TNI dan sejumlah menteri baru saja dipanggil Presiden Prabowo Subianto untuk evaluasi situasi nasional.
“Proses penanganan oleh Propam sudah berlangsung. Saya perintahkan agar dilakukan cepat dan marathon. Dalam waktu 1 minggu harus siap sidang etik, dan tidak menutup kemungkinan ada proses pidana apabila ditemukan kesalahan,” jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Polri juga membuka akses bagi lembaga independen, seperti Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses hukum terhadap para terduga pelanggar.
Terkait aksi unjuk rasa, Listyo menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, aksi harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan, dan menjaga persatuan bangsa.
“Dalam 2 hari terakhir, eskalasi cenderung mengarah pada tindakan anarkis, mulai dari pembakaran gedung dan fasilitas umum hingga penyerangan markas. Tindakan semacam ini jelas tidak sesuai aturan dan masuk ranah pidana,” tegasnya.
Presiden Prabowo memerintahkan TNI-Polri mengambil langkah tegas dan terukur untuk memulihkan keamanan.
“Kami memahami kegelisahan masyarakat. TNI-Polri akan segera bertindak di lapangan agar situasi kembali kondusif. Kami berharap dukungan semua pihak untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Listyo.
Dengan imbauan panglima TNI dan kapolri, masyarakat diharapkan tetap tenang, mengutamakan musyawarah, serta menghormati hukum dalam menghadapi eskalasi aksi unjuk rasa, sekaligus menegaskan perlunya persatuan bangsa dalam situasi kritis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




