ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sejarah KPK dan Perannya sebagai Garda Terdepan Antirasuah

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:21 WIB
AI
TE
Penulis: Ainun Ilma | Editor: TCE
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara Foto/Bayu Pratama S)

Jakarta, Beritasatu.com - Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan puncak dari sejarah panjang Indonesia dalam memerangi tindak pidana korupsi.

Kejahatan yang bersifat multidimensi ini telah mengakar sejak puluhan tahun lalu, sehingga kebutuhan akan lembaga independen yang memiliki kewenangan kuat menjadi desakan utama masyarakat.

Lahir pada 2002, KPK menjadi jawaban atas tuntutan publik untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

ADVERTISEMENT

KPK dibentuk pada era Reformasi melalui Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga ini berdiri sebagai institusi independen di luar sistem peradilan klasik, dengan wewenang khusus dalam penindakan dan pencegahan korupsi.

Untuk memahami mengapa KPK menjadi begitu penting, perlu menelusuri perjalanan panjang lembaga-lembaga antikorupsi sebelumnya yang kerap berakhir buntu.

Upaya Pemberantasan Korupsi sebelum KPK

Sebelum KPK berdiri, Indonesia telah membentuk sejumlah badan antikorupsi, tetapi sebagian besar berakhir dengan pembubaran atau terbentur kepentingan politik.

Pada masa Orde Lama, lahir berbagai lembaga yang ditujukan untuk mengendalikan praktik korupsi. Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) dibentuk untuk menindak pelanggaran, tetapi upaya ini kandas akibat perlawanan para pejabat.

Setelah itu, Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan) hadir dengan fokus pengawasan, tetapi lembaga ini justru dibubarkan pada Mei 1962 saat menangani laporan besar terkait pembangunan fasilitas ASEAN Games 1962.

Di tahun berikutnya, Operasi Budhi dibentuk dan mencatat prestasi dengan menyelamatkan Rp 11 miliar rupiah. Namun, lembaga ini hanya bertahan tiga bulan sebelum dihentikan karena dinilai mengganggu kenyamanan penguasa.

Terakhir, Komando Tertinggi Retooling Aparatur Revolusi (Kotrar) yang dibentuk pada 1964 mengalami stagnasi dan menghilang seiring runtuhnya pemerintahan Presiden Soekarno.

Kelemahan dari lembaga-lembaga ini umumnya terletak pada dasar hukum yang tidak kuat sehingga tidak mampu melawan tekanan politik.

Era Orde Baru dan Menjelang Reformasi

Pada masa Orde Baru, Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim Pemberantasan Korupsi pada 1967, tetapi tim ini dinilai hanya menyasar kasus-kasus kecil.

Pada 1970, Komite Empat hadir dengan figur-figur terkemuka, seperti Mr Wilopo, tetapi lembaga ini akhirnya bubar karena tidak dibekali kewenangan untuk menindak pelaku korupsi.

Mendekati runtuhnya rezim Orde Baru, pemerintah membentuk Operasi Tertib pada 1997. Namun, lembaga ini justru dikritik karena minim transparansi dan perlahan menghilang.

Cikal Bakal KPK di Era Reformasi

Memasuki era Reformasi, tuntutan publik untuk menghadirkan lembaga antikorupsi yang kuat kembali menguat. Dua lembaga transisional dibentuk, yakni Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).

KPKPN menjadi dasar penting pengawasan kekayaan pejabat publik, sementara TGPTPK dibentuk pada 2000. Namun TGPTPK dibubarkan setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan pembentukannya tidak sah.

Serangkaian kegagalan ini menunjukkan perlunya lembaga yang benar-benar independen, memiliki dasar hukum kuat, serta kebal terhadap intervensi politik. Dari sinilah KPK lahir sebagai lembaga antirasuah yang modern.

Mandat, Struktur, dan Kewenangan KPK

KPK resmi berdiri pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pembentukannya didasarkan pada studi lembaga antikorupsi di berbagai negara, termasuk ICAC Hong Kong yang dikenal sukses membangun sistem integritas. KPK mengadopsi model tripartit yang mencakup:

  • Fungsi investigasi dan penindakan, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.
  • Fungsi pencegahan melalui perbaikan sistem dan tata kelola.
  • Fungsi pendidikan masyarakat untuk membangun budaya antikorupsi.

Dengan kewenangan luar biasa, KPK dapat melakukan penyadapan, penahanan, penuntutan, serta mengambil alih perkara korupsi yang dinilai tidak ditangani optimal oleh aparat lain.

Dampak KPK dan Tantangan dalam Menjalankan Tugas

Sejak berdiri, KPK telah mengungkap puluhan kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga kepala daerah.

Keberhasilan ini membuat KPK menjadi salah satu lembaga publik paling dipercaya. Pada 2007, lembaga ini bahkan disebut sebagai institusi negara yang paling dihormati oleh masyarakat.

Namun perjalanan KPK tidak selalu mulus. Lembaga ini beberapa kali menghadapi upaya pelemahan melalui tekanan politik, revisi undang-undang, hingga intervensi dalam proses penyidikan. Tantangan ini membuktikan pemberantasan korupsi masih menghadapi benturan dari kepentingan tertentu.

Penggiat antikorupsi berpendapat bahwa korupsi di Indonesia bersifat struktural. Oleh karena itu, KPK tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan dukungan serius dari pemerintah, penguatan pengawasan internal, pendidikan antikorupsi sejak dini, serta partisipasi aktif masyarakat.

Sebagai lembaga independen, KPK tetap menjadi tumpuan utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Sinergi KPK dengan kejaksaan, kepolisian, serta lembaga pengawas internal pemerintahan akan menjadi kunci keberhasilan pemberantasan korupsi jangka panjang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Momen Gus Yaqut dan Gus Ipul Saling Lempar Salam di Gedung KPK

Momen Gus Yaqut dan Gus Ipul Saling Lempar Salam di Gedung KPK

NASIONAL
OTT Jaksa di Tangerang: KPK Amankan 9 Orang dan Rp 900 Juta

OTT Jaksa di Tangerang: KPK Amankan 9 Orang dan Rp 900 Juta

NASIONAL
Rieke Diah Pitaloka Sentil Soal Data untuk Cegah Korupsi Dana Bencana

Rieke Diah Pitaloka Sentil Soal Data untuk Cegah Korupsi Dana Bencana

NASIONAL
Nikita Mirzani Siap Diperiksa KPK Soal Laporan Suap Penegak Hukum

Nikita Mirzani Siap Diperiksa KPK Soal Laporan Suap Penegak Hukum

LIFESTYLE
KPK Buka Suara Soal Immanuel Ebenezer Belum Diperiksa

KPK Buka Suara Soal Immanuel Ebenezer Belum Diperiksa

NASIONAL
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Ini Respons KPK

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Ini Respons KPK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon