Aturan Upacara Bendera 2026: Ikrar Pelajar dan Lagu Rukun Sama Teman
Selasa, 27 Januari 2026 | 09:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pelaksanaan upacara bendera di sekolah memasuki babak baru pada 2026. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan pedoman terbaru yang mengatur tata cara upacara secara lebih terstruktur dan bermakna.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat karakter peserta didik, menumbuhkan nasionalisme, serta membangun budaya disiplin yang berkelanjutan di lingkungan sekolah.
Pedoman terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Surat edaran ini ditetapkan pada 23 Januari 2026 dan mulai diberlakukan setelah tanggal tersebut.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden Republik Indonesia agar pelaksanaan upacara bendera di sekolah kembali digiatkan.
Arahan tersebut sejalan dengan upaya penguatan karakter peserta didik, khususnya dalam menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, dan kedisiplinan sejak dini.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Pendidikan provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Dokumen tersebut menjadi pedoman resmi agar pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan berjalan konsisten, tertib, dan berkelanjutan.
Melalui pedoman ini, pelaksanaan upacara bendera diharapkan tidak hanya bersifat rutinitas, tetapi juga menjadi bagian dari budaya sekolah yang memiliki nilai pendidikan karakter yang kuat dan relevan dengan perkembangan peserta didik.
Tiga Instruksi Utama dalam Upacara Bendera 2026
Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga instruksi utama yang wajib dilaksanakan oleh sekolah. Dua di antaranya merupakan ketentuan baru yang menambah rangkaian kegiatan dalam upacara bendera.
1. Upacara bendera setiap Senin pagi
Seluruh sekolah diinstruksikan untuk melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap hari Senin. Pelaksanaan rutin ini dimaksudkan agar upacara menjadi kebiasaan yang tertanam kuat dalam kehidupan sekolah.
2. Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia
Instruksi baru berikutnya adalah penyeragaman janji siswa melalui pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar ini dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun teks Ikrar Pelajar Indonesia adalah sebagai berikut:
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
Belajar dengan baik.
Menghormati orang tua.
Menghormati guru.
Rukun sama teman.
Mencintai Tanah Air Indonesia.
Ikrar ini memuat komitmen dasar pelajar dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.
3. Menyanyikan lagu Rukun Sama Teman
Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara bendera diwajibkan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman. Lagu ini dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan oleh kementerian.
Lagu Rukun Sama Teman diciptakan oleh Prof Dr Abdul Mu’ti MEd dan mengandung pesan kebersamaan, toleransi, serta pentingnya hidup rukun di tengah perbedaan.
Lirik Lagu Rukun Sama Teman
Semua insan ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati
Jangan saling menyakiti
Tak ada guna permusuhan
Tak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama teman
Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama teman
Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama teman
Peran Strategis Upacara Bendera bagi Pendidikan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (mendikdasmen) Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa upacara bendera memiliki posisi strategis dalam proses pendidikan. Upacara tidak sekadar kegiatan seremonial, melainkan sarana pembentukan karakter yang efektif.
Melalui upacara, peserta didik dilatih untuk disiplin, bertanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta Tanah Air dan kebanggaan sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaannya diharapkan dilakukan secara tertib, konsisten, dan penuh makna.
“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta Tanah Air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dikutip dari Antara, Selasa (27/1/2026).
Dengan diterapkannya aturan baru ini, upacara bendera diharapkan menjadi bagian integral dari budaya sekolah. Kegiatan ini tidak hanya memperkuat nilai nasionalisme dan patriotisme, tetapi juga membangun sikap saling menghormati, toleransi, dan kebersamaan antarpeserta didik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




