ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hasil Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Diputuskan 11 Maret 2026

Selasa, 3 Maret 2026 | 12:51 WIB
SW
IC
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: CAH
Manta Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri sidang praperadilan terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.
Manta Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri sidang praperadilan terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026. (Beritasatu.com/Alfida Rizky Febrianna)

Jakarta, Beritasatu.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diputuskan pada Rabu (11/3/2026).

Adapun praperadilan yang diajukan Yaqut mengenai penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. 

"Tanggal 11 Maret itu putusan," kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026). 

ADVERTISEMENT

Adapun jadwal lainnya yaitu pada Kamis (5/3/2026) bukti pemohon tertulis yaitu saksi dan juga ahli yang dilanjutkan pada Jumat (6/3/2026) pembuktian termohon yaitu bukti surat, ahli, maupun saksi. 

"Tanggal 9 Maret kesimpulan. Tanggal 10 Maret tidak ada sidang, saya mohon waktu menyusun putusan," ucapnya. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 10 Februari 2026. Dalam klasifikasi perkara, gugatan itu tercatat sebagai permohonan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dewas KPK Proses Laporan Peralihan Penahanan Yaqut

Dewas KPK Proses Laporan Peralihan Penahanan Yaqut

NASIONAL
KPK Tambah Masa Tahanan Yaqut Cholil Qoumas 40 Hari

KPK Tambah Masa Tahanan Yaqut Cholil Qoumas 40 Hari

NASIONAL
Yaqut Bantah Terima Duit Korupsi Haji dari Gus Alex dan Hilman Latief

Yaqut Bantah Terima Duit Korupsi Haji dari Gus Alex dan Hilman Latief

NASIONAL
Politik-Hukum: Prajurit TNI Gugur hingga Yaqut Terima Uang Haram

Politik-Hukum: Prajurit TNI Gugur hingga Yaqut Terima Uang Haram

NASIONAL
KPK: Yaqut Terima Uang Pembagian Kuota Haji lewat Gus Alex dan Hilman

KPK: Yaqut Terima Uang Pembagian Kuota Haji lewat Gus Alex dan Hilman

NASIONAL
Menelaah Dasar Yuridis KPK Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Menelaah Dasar Yuridis KPK Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT