KPK Kantongi Data Perusahaan Rokok yang Suap Oknum Bea Cukai
Kamis, 5 Maret 2026 | 21:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi sejumlah informasi dan data terkait perusahaan-perusahaan rokok yang diduga menyetor uang kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk mengatur cukai rokok.
Meski demikian, KPK masih belum membuka identitas perusahaan-perusahaan tersebut kepada publik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah memperoleh berbagai data dan keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan praktik suap tersebut.
“Termasuk juga terkait dengan cukai. Kami sudah mendapatkan berbagai data informasi termasuk keterangan dari para pihak terkait perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea Cukai untuk pengurusan cukai atas produk tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Budi menegaskan penyidik KPK akan segera memanggil dan memeriksa perusahaan-perusahaan rokok yang produknya dikenai cukai dan diduga terlibat dalam praktik pengaturan tersebut. KPK berharap seluruh pihak bersikap kooperatif agar penegakan hukum berjalan efektif.
“Nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai dan diduga dilakukan pengaturan di Ditjen Bea Cukai. Oleh karena itu kami mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK juga mengungkapkan perusahaan rokok yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut berasal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun, identitas lengkap perusahaan tersebut belum diungkapkan.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC. Budiman resmi ditahan pada Jumat (27/2/2026).
Penetapan Budiman merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka.
Enam tersangka tersebut, antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL), serta pemilik PT Blueray John Field (JF). Selain itu, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri (AND), dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan (DK) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan Budiman diduga menerima suap terkait pengurusan cukai sejumlah barang, termasuk cukai rokok. “Terkait dengan cukai rokok, salah satunya benar ada,” kata Asep.
KPK menduga modus yang digunakan adalah membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, kemudian digunakan untuk produk rokok yang seharusnya dikenai tarif cukai lebih tinggi.
Dalam industri rokok, terdapat perbedaan tarif cukai antara produk yang diproduksi menggunakan mesin dengan yang dibuat secara manual. Celah perbedaan tarif inilah yang diduga dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi.
“Pita cukai murah digunakan untuk barang yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi. Akibatnya terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” jelas Asep.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PSEL Makassar Akan Olah Ribuan Ton Sampah Jadi Energi Listrik
MK: Kerugian Negara Ditentukan BPK!
Pilot Hilang, AS Hadapi Tantangan Berat Pencarian
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Salah Bakal Hengkang dari Liverpool, Slot: Jangan Salahkan Saya!




