ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Buka Peluang 80 Tahanan Ajukan Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 22:32 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan hingga saat ini terdapat sekitar 81 tahanan kasus korupsi di KPK, dan 80 di antaranya dapat mengajukan permohonan serupa, seperti yang dilakukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang mengajukan menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan hingga saat ini terdapat sekitar 81 tahanan kasus korupsi di KPK, dan 80 di antaranya dapat mengajukan permohonan serupa, seperti yang dilakukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang mengajukan menjadi tahanan rumah. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi puluhan tahanannya untuk mengajukan pengalihan status menjadi tahanan rumah, seperti yang telah diberikan kepada eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan hingga saat ini terdapat sekitar 81 tahanan kasus korupsi di KPK, dan 80 di antaranya dapat mengajukan permohonan serupa. “Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Dari jumlah tahanan tersebut, sebanyak 41 orang ditempatkan di Rutan cabang Gedung Merah Putih, sedangkan 40 lainnya berada di Rutan Gedung C1 atau Pusat Studi Antikorupsi KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Budi menegaskan keputusan penahanan maupun pengalihan status tahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK. Dalam prosesnya, penyidik akan mempertimbangkan berbagai aspek, baik subjektif maupun objektif. “Kewenangan penahanan ada pada penyidik,” tegasnya.

Ia juga memastikan pengalihan status tahanan Yaqut bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan keluarga yang telah diproses sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Budi menjelaskan perbedaan perlakuan dalam setiap kasus, termasuk jika dibandingkan dengan tersangka lain, seperti Lukas Enembe. Menurutnya, setiap perkara memiliki kondisi dan strategi penanganan yang berbeda. “Setiap penyidikan memiliki kondisi dan strategi masing-masing, termasuk dalam penahanan tersangka,” jelasnya.

Diketahui, Yaqut resmi menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam setelah KPK mengabulkan permohonan dari pihak keluarga. Kebijakan ini sempat menuai sorotan publik karena dinilai dilakukan tanpa penjelasan terbuka sejak awal. Informasi pengalihan penahanan baru disampaikan ke publik dua hari setelah keputusan tersebut diambil.

Bahkan, sebelumnya publik mengetahui Yaqut sudah tidak berada di Rutan KPK dari keterangan pihak keluarga Immanuel Ebenezer. Pantauan di lokasi juga menunjukkan Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Gedung Merah Putih KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut dan Transparansi KPK

Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut dan Transparansi KPK

NASIONAL
Pengacara Sebut KPK Paling Tahu Alasan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Pengacara Sebut KPK Paling Tahu Alasan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

NASIONAL
MAKI Desak Dewas KPK Periksa Kasus Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut

MAKI Desak Dewas KPK Periksa Kasus Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut

NASIONAL
Eks Penyidik KPK Warning Bahaya Tahanan Rumah Gus Yaqut

Eks Penyidik KPK Warning Bahaya Tahanan Rumah Gus Yaqut

NASIONAL
Rumah Yaqut Sepi Seusai Jadi Tahanan Rumah, Ini Faktanya

Rumah Yaqut Sepi Seusai Jadi Tahanan Rumah, Ini Faktanya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon