PKPI Pastikan Cabut Eks Koruptor dari Daftar Bacaleg
Rabu, 19 September 2018 | 15:06 WIB
Jakarta - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa partainya tidak akan mencalonkan mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif. PKPI, kata dia, akan mencabut eks koruptor jika masih ada dalam daftar bacaleg.
"Saya rasa sudah tidak ada impact-nya lagi karena kita sudah tidak ada napi koruptor dari PKPI," ujar Diaz seusai mengikuti deklarasi Komunitas Muda Amin Indonesia (KMA Indonesia) di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (19/9).
Diaz mengatakan dirinya sudah memerintahkan sekjen PKPI untuk mengecek semua bacaleg dari PKPI untuk memastikan tidak ada yang mencalonkan eks koruptor. Meskipun, kata dia, putusa Mahkamah Agung membolehkan eks koruptor nyaleg.
"Iya (tidak akan mencalonkan eks koruptor), saya sudah perintahkan ke sekjen untuk mengecek. Berdasarkan laporan dari sekjen sudah tidak ada napi koruptor," tandas dia.
Sebagaimana diketahui, MA sudah memutuskan bahwa norma PKPU yang melarang mantan eks koruptor nyaleg bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan. Menurut MA, pembatasan hak politik harus diatur dalam UU atau berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
KPU akan merevisi PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg dan mengakomodir eks napi yang sudah dicalonkan parpol dan memang gugatan di Bawaslu.
Berdasarkan data dari Bawaslu yang diterima pada 13 September yang lalu, jumlah mantan terpidana yang mengajukan sengketa ke Bawaslu terdiri dari 42 orang yang terdiri dari 41 eks koruptor dan 1 eks pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Berikut data Putusan Bawaslu soal gugatan mantan koruptor hingga Kamis (13/9).
Rekap berdasarkan Partai Pengusung
1. PKB: -
2. Gerindra: 6 Bacaleg
3. PDIP: -
4. Golkar: 7 Bacaleg
- Satu gugatan tidak dapat diregister dan satu gugatan ditolak
5. Nasdem: 2 Bacaleg
6. Garuda: 2 Bacaleg
7. Berkarya: 5 Bacaleg
8. PKS: 1 Bacaleg
9. Perindo: 1 Bacaleg
10. PPP: -
11. PSI: -
12. PAN: 4 Bacaleg
- Ditambah satu gugatan dari mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak
13. Hanura: 4 Bacaleg
14. Demokrat: 2 Bacaleg
15. PBB: 1 Bacaleg
16. PKPI: 3 Bacaleg
Rekap Berdasarkan Jenis Pemilihan
1. DPR RI: -
2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD): 3 Orang
3. DPRD Provinsi: 11 Bacaleg
4. DPRD Kabupaten/Kota: 28 Bacaleg
Rekap Berdasarkan Putusan
1. Putusan ditolak: 2
2. Putusan tidak diregister: 1
3. Putusan dikabulkan: 27
4. Putusan dikabulkan sebagian: 9
5. Putusan gugur: 2
6. Sepakat mediasi: 1
Rekap Berdasarkan Jenis Pidana
1. Mantan narapidana korupsi: 41
2. Mantan narapidana pelecehan seksual: 1
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




