Jakarta, Beritasatu.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan sertifikasi terhadap 92.000 persil tanah PLN senilai Rp1.600 triliun.
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan, keseluruhan persil tanah tersebut ditargetkan dapat tersertifikasi pada 2023 mendatang.
"Pada tahun 2023, kami menargetkan untuk 100 persen tanah persil daripada PLN ini bersertifikat," kata Zulkifli, usai beraudiensi dengan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Zulkifli mengatakan, saat ini sebanyak 30 persen atau 28.000 dari 92.000 persil tanah milik PLN telah tersertifikasi. Dengan menggandeng KPK dan Kementerian ATR/BPN, jumlah persil tanah yang telah berhasil tersertifikasi bertambah sebanyak 20.000. Dengan demikian hingga 2020, total aset PLN yang telah tersertifikasi sebanyak 48.000 persil atau sekitar 45 persen dari total 92.000 persil yang dimiliki PLN.
"Dengan support bantuan dari KPK dan juga Kementerian ATR/BPN, kami berhasil untuk bisa melakukan proses sertifikasi dari tanah-tanah yang belum bersertifikat itu," katanya.
Sepanjang 2021 ini, Zulkifli menargetkan sekitar 60 persen dari 92 ribu persil tanah PLN dapat tersertifikasi. Menurutnya, sertifikasi ini penting untuk mencegah penyalahgunaan aset yang dimiliki PLN.
"Dan ini kalau kita menggunakan prosedur biasa, seperti yang kami lakukan di waktu-waktu yang lalu, tanpa support dari KPK, ini bisa memakan waktu lebih dari satu abad akan belum juga selesai," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, alasan KPK turun tangan membantu PLN memperbaiki tata kelola aset dengan mendorong dilakukannya sertifikasi.
"Sejak puluhan tahun, PLN mengaku telah berupaya mensertifikasi aset atau lahan yang digunakan untuk jaringan listrik. Namun, selama itu pula sertifikasi seluruh aset tidak pernah terwujud," paparnya.
Selain mempercepat proses sertifikasi, lanjut Alex, bantuan yang diberikan KPK dan Kementerian ATR/BPN dapat menekan biaya dalam proses sertifikasi.
"Kalau sebelumnya itu PLN itu mengeluarkan per sertifikat itu sampai Rp 20 juta, sekarang bisa kita tekan itu maksimal paling banyak hanyak sekitar Rp 7 juta. Bayangkan ada berapa puluh ribu tadi sertikat, itu ada penghematan yang luar biasa juga PLN," kata Alex.
Selain sertifikasi aset, dalam audiensi ini, KPK juga mendorong diperkuatnya whistleblower system di lingkungan PLN yang diintegrasikan dengan KPK. Menurutnya whistleblower system memiliki nilai penting dalam upaya memberantas korupsi.
"Sebetulnya di BUMN itu banyak orang-orang yang baik. Tetapi, itu tadi, banyak orang ketika mengetahui ada penyimpangan dia tidak mau repot atau tidak berani melaporkan adanya penyimpangan. Karena apa, karena ini menyangkut posisi, kedudukan, dan mungkin juga karier yang bersangkutan. Ya kalau misalnya pimpinannya itu komit, kalau enggak? Malah kena," kata Alex.
Menurut Alex, pertemuan ini juga membahas kemungkinan menjalin kerja sama dalam menindaklanjuti laporan penyimpangan. "Supaya apa, ya pegawai PLN itu menjadi lebih berani ketika mengetahui ada penyimpangan dan melaporkan. Kami juga tentu saja akan melindungi setiap pegawai yang melaporkan itu, baik kedudukannya maupun dari sisi kariernya," tegas Alex.
Sumber: BeritaSatu.com