Kasus Suap Bansos, MAKI Ungkap Peran Pejabat Kemsos dan Anggota DPR
Rabu, 3 Februari 2021 | 20:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Kasus itu telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dan sejumlah pihak lainnya.
Boyamin menyebut terdapat dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Sosial (Kemsos) berinisial PN dan oknum anggota DPR berinisial ACH dalam sengkarut kasus ini. Kedua nama itu diduga memberikan rekomendasi yang disebut dengan istilah "Bina Lingkungan". Tujuannya agar setidaknya 12 perusahaan ditunjuk sebagai rekanan dalam pengadaan bansos Covid-19.
Padahal, para rekanan tersebut tidak memiliki kemampuan, pengalaman dan kompetensi dalam penyediaan maupun pendistribusian sembako untuk bansos.
"Oknum pemberi rekomendasi 'Bina Lingkungan' diduga pejabat eselon I Kemsos dengan inisial PN dan oknum anggota DPR adalah ACH," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Boyamin menyebut oknum anggota DPR tersebut bukan berasal dari PDI Perjuangan (PDIP) atau nama politisi Senayan yang telah mencuat sebelumnya. Bahkan, diduga terdapat sejumlah politisi dari beberapa partai politik (parpol) yang terkait dengan rekomendasi "Bina Lingkungan" tersebut.
"Untuk istilah 'Bina Lingkungan' ini terdapat dugaan rekomendasi berasal dari oknum DPR di luar PDIP, artinya diduga oknum DPR yang memberikan rekomendasi berasal dari beberapa parpol dan bukan hanya satu parpol," ujar Boyamin.
Boyamin menuturkan, kongkalikong dalam penunjukkan rekanan tersebut menurunkan kualitas dan harga sembako yang disalurkan ke masyarakat. Akibatnya, merugikan masyarakat dan negara. Boyamin pun mengungkap sejumlah rekanan yang mendapat fasilitas "Bina Lingkungan".
"Perusahaan tersebut antara lain adalah PT. SPM mendapat paket 25.000, pelaksana AHH; PT. ARW mendapat paket 40.000, pelaksana FH. PT. TIRA , paket 35.000, pelaksana UAH dan PT. TJB, paket 25.000, pelaksana KF," beber Boyamin.
Selain empat perusahaan itu, terdapat delapan perusahaan lainnya yang diduga mendapat fasilitas "Bina Lingkungan". Dengan demikian, setidaknya terdapat 12 perusahaan mendapat fasilitas itu.
Boyamin memastikan akan segera menyampaikan informasi mengenai istilah "Bina Lingkungan" dan pihak-pihak yang terkait kepada KPK. Boyamin menegaskan akan menempuh praperadilan jika KPK tidak menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kami akan segera menyampaikan informasi ini kepada KPK dan mengawalnya termasuk mencadangkan upaya praperadilan jika tidak didalami oleh KPK," kata Boyamin.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri meminta Boyamin untuk melaporkan temuannya mengenai istilah "Bina Lingkungan" atau pihak lainnya yang terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.
Dikatakan Ali, peran serta masyarakat, termasuk Boyamin sangat penting dalam upaya memberantas korupsi.
"Kami menyadari peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting. Untuk itu kami silakan Boyamin Saiman sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198," kata Ali.
KPK berharap laporan Boyamin disertai dengan data awal yang memadai. Dengan demikian, temuan Boyamin dapat ditindaklanjuti dan didalami oleh tim penyidik.
"Harapan kami tentu laporan temuan yang bersangkutan bukan sekadar informasi, tetapi disertai data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekadar rumor, asumsi dan persepsi semata," ujar Ali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




