Uang Kuliah Rp 2,4 Juta Siap Diberikan untuk Mahasiswa Peserta Kampus Mengajar
Selasa, 9 Februari 2021 | 19:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Untuk mengatasi masalah yang terjadi pada pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan program Kampus Mengajar. Sesuai namanya, mahasiswa diajak untuk mengajar di SD di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Indonesia. Dengan mengikuti program ini, mereka mendapatkan sejumlah keuntungan, mulai dari uang saku hingga konversi SKS.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nizam, dalam peluncuran program Kampus Mengajar angkatan 1 secara daring di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
"Selama mengikuti program Kampus Mengajar, mahasiswa akan mendapatkan UKT (uang kuliah tunggal) hingga maksimal Rp 2,4 juta per semester. Selain itu, mahasiswa juga mendapatkan biaya hidup Rp 700.000 per bulan. Semua itu melalui LPDP," tutur Nizam.
Kemudian, kegiatan yang berlangsung selama 12 pekan ini bisa juga dikonversi menjadi 12 SKS.
Adapun keuntungan yang diperoleh perguruan tinggi dari program ini adalah mendukung perguruan tinggi untuk mencapai indikator kinerja utama (IKU) #2, yaitu banyaknya jumlah mahasiswa yang mendapatkan pengalaman di luar kampus.
Selain itu, papar Nizam, perguruan tinggi swasta (PTS) tidak perlu khawatir akan kehilangan pemasukan karena PTS akan tetap dapat memberlakukan uang kuliah semesternya.
Untuk para dosen yang mendaftar dan terpilih sebagai dosen pembimbing, mereka akan mendapat insentif dan sertifikat pembimbing kegiatan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




