ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tindaklanjuti PPKM Mikro, Doni Monardo Rilis SE Posko Covid-19 Desa/Kelurahan

Sabtu, 13 Februari 2021 | 06:33 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mrilis surat edaran (SE) ketentuan pembentukan pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

"Posko Penanganan Covid-10 di tingkat desa/kelurahan adalah lokasi berserta perangkat pelaksana yang menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanangan Covid-19," demikian bunyi SE yang ditandangani Doni Monardo dikutip Sabtu (13/2/2021).

Posko Covid-19 desa/kelurahan mengandung empat aspek penting, yakni pencegahan yang terdiri sosialisasi, penerapan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) dan pembatasn mobilitas. Aspek kedua penanganan yakni 3 T (testing, tracing, dan treatment), hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langusng tunai (BLT) desa. Aspek ketiga pembinaan, berupa penegakkan disiplin dan pemberina sanksi. Aspek keempat pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaoporan, dukungan komunikasi dan logistik.

Pembentukan posko ini dipimpin oleh kepala desa/lurah, sedangkan wakilnya adalah Ketua BPD/tokoh masyarakat. "Salah stau tugasnya adalah menilai status zonasi wilayah," kata SE itu.

ADVERTISEMENT

Pembentukan posko desa/kelurahan berbasis pada kolaborasi dengan semua komponen yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK dan karang taruna.

Dalam SE disebutkan, pelaporan oleh Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan dilakukan real time kepada posko satu tingkataan di atasnya yakni level kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi dan pusat.

"SE ini berlakku 12 Februari sampai 22 Februari dan akan dievaluasi lebih lanjut," demikian kutipan SE tersebut.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh gubernur se-Jawa dan Bali beserta bupati/wali kota untuk mengatur PPKM mikro di wilayah masing-masing. "Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," bunyi instruksi Mendagri diktum kesatu.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon