ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pakar: RUU Perampasan Aset Bakal Ubah Paradigma Penegak Hukum

Selasa, 20 April 2021 | 17:38 WIB
YD
YD
Penulis: Yudo Dahono | Editor: YUD
Ilustrasi Pengadilan (istimewa)
Ilustrasi Pengadilan (istimewa) (berita satu)

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mengubah paradigma penyelenggara hukum dan penegak hukum di Indonesia.

"RUU Perampasan Aset ini akan merubah paradigma. Selama ini perkara pidana lebih bayak menghukum orangnya ketimbang mengembalikan secara maksimal kerugian negara. Instrumen pidananya sepertinya lebih puas menghukum badan, padahal pengembalian aset ini penting," ujar Fickar saat diskusi virtual pada Ruang Anak Muda di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Ia menjelaskan, selama ini paradigma hukum dalam menangani kejahatan ekonomi, lebih kepada pendekatan aspek pidana dan menghukum orangnya daripada memprioritaskan pengembalian kerugian negara.

Karena itu, dia menegaskan memberi dukungan moril kepada eksekutif dan legislatif untuk segera melakukan pembahasan dan mengasah RUU tersebut.

ADVERTISEMENT

Fickat meyakini dengan UU Perampasan Aset, penegak hukum akan lebih mampu secara cepat dan maksimal mengembalikan kerugian negara, kendati dari perkara yang sistemik dan penuh rekayasa seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.

"Selama ini sulit mengembalikan kerugian negara, terutama dari kasus yang penuh rekayasa keuangan dan rekayasa legal, akan sulit menembus karena perlu dibuktikan terlebih dahulu. Namun dengan RUU Perampasan Aset, tidak perlu menunggu pembuktian," ucap Fickar menjelaskan.

Ia membantah jika ada kekhawatiran pelanggaran HAM yang muncul dari perampasan aset. Menurutnya, konstruksi hukum RUU Perampasan Aset lebih kepada perdata, sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan keberatan dan melakukan pembuktian.

"Memang ini ranah pidana tapi konstruksinya ke perdata dan pihak yang merasa dirugikan juga bisa melakukan perlawanan dan pembuktian. Sehingga nantinya pembuktian terbalik," imbuhnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

NASIONAL
Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

NASIONAL
Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

NASIONAL
Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

NASIONAL
DPR Belanja Masalah untuk Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

DPR Belanja Masalah untuk Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

NASIONAL
KPK: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Follow The Money Kasus Korupsi

KPK: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Follow The Money Kasus Korupsi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon