Dewas Segera Periksa Pelanggaran Etik Penyidik KPK Jadi Tersangka Suap
Selasa, 27 April 2021 | 18:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya bakal segera melakukan pemeriksaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju. Diketahui, Stepanus telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penanganan perkara yang dilakukan lembaga antikorupsi.
Tumpak mengatakan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik ini akan dilakukan Dewas pada pekan ini.
"Ya Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya. Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan-pemeriksaan," kata Tumpak saat dihubungi wartawan, Selasa (27/4/2021).
Tumpak tidak merinci tanggal persisnya Stepanus akan diperiksa. Namun, Tumpak menegaskan Dewas paham betul tugas dan wewenangnya.
"Enggak perlulah kapan perdana pemeriksaan akan dilakukan disampaikan, yang penting kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp 438 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




