ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dewas Segera Periksa Pelanggaran Etik Penyidik KPK Jadi Tersangka Suap

Selasa, 27 April 2021 | 18:55 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak Hatorangan Panggabean. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya bakal segera melakukan pemeriksaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju. Diketahui, Stepanus telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penanganan perkara yang dilakukan lembaga antikorupsi.

Tumpak mengatakan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik ini akan dilakukan Dewas pada pekan ini.

"Ya Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya. Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan-pemeriksaan," kata Tumpak saat dihubungi wartawan, Selasa (27/4/2021).

Tumpak tidak merinci tanggal persisnya Stepanus akan diperiksa. Namun, Tumpak menegaskan Dewas paham betul tugas dan wewenangnya.

ADVERTISEMENT

"Enggak perlulah kapan perdana pemeriksaan akan dilakukan disampaikan, yang penting kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp 438 juta.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dewas KPK Mulai Dalami Alasan Pengalihan Tahanan Yaqut

Dewas KPK Mulai Dalami Alasan Pengalihan Tahanan Yaqut

NASIONAL
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas Soal Dugaan Fitnah

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas Soal Dugaan Fitnah

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon