Periksa Angin Prayitno, KPK Dalami Penerimaan Uang Pengurusan Pajak
Kamis, 29 April 2021 | 16:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal (ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Salah satu upaya itu dilakukan saat memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, Rabu (28/4/2021).
"Penyidik mengonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 tersebut," ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (29/4/2021).
Angin diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Panggilan terhadap Angin itu merupakan penjadwalan ulang yang dilakukan penyidik KPK. Sebab, Angin sebelumnya berdalih sakit saat hendak diperiksa KPK.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tupoksi saksi dalam melakukan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017," ujar Ali.
Akan tetapi, Ali belum mau mengungkap secara detail soal aliran uang tersebut.
"Keterangan lengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi yang akan dibuka dalam persidangan tipikor," kata Ali.
Seusai menjalani pemeriksaan, Angin yang mengenakan kemeja batik lengan panjang abu-abu kombinasi emas berupaya menutupi wajahnya dengan telapak tangannya. Bahkan, dua orang yang mendampingi Angin seakan menghalang-halangi awak media.
Angin yang disebut-sebut telah bersatus tersangka kasus ini memilih tutup mulut saat dicecar sejumlah pertayaan oleh awak media. Termasuk saat disinggung soal dugaan suap terkait pengurusan pajak PT Bank Panin Indonesia Tbk dan PT Jhonlin Baratama. PT Jhonlin Baratama adalah anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam telah digeledah KPK.
Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik KPK. Salah satunya, Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief Of Finance Officer PT Bank Panin Indonesia Tbk, Marlina Gunawan.
Dalam pemeriksaan itu, dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin, di Jakarta Pusat pada Selasa (23/3/2021). Selain menggeledah Bank Panin, sebelumnya tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (9/4/2021).
Selain itu, KPK juga sudah menggeledah Kantor pusat PT GMP (Gunung Madu Plantation), Lampung Tengah, Lampung pada Kamis (25/3/2021).
Tak hanya itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk mencegah enam orang ke luar negeri. Mereka terdiri dari dua pejabat Ditjen Pajak, APA dan DR, serta empat dari pihak swasta, yakni RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.
Terkait kasus ini, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak dengan nilai suap mencapai puluhan miliar rupiah. Meski begitu, KPK belum mengumumkan tersangkanya. Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




