ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hari Ini, Dewas Bacakan Putusan Pelanggaran Etik Penyidik KPK

Senin, 31 Mei 2021 | 11:01 WIB
FS
BW
Penulis: Fana F Suparman | Editor: BW
Gedung Merah Putih yang merupakan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Merah Putih yang merupakan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju, Senin (31/5/2021).

Robin diduga melanggar etik lantaran menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penanganan perkara korupsi di Tanjungbalai. Saat ini, Robin dan Syahrial telah menyandang status tersangka.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, hari ini, diagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewas KPK terkait sidang etik pegawai KPK atas nama SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).

Ali mengatakan, sidang ini akan dilaksanakan di Gedung ACLC KPK Kav C1 dan digelar secara terbuka.

ADVERTISEMENT

"Pembacaan putusan dilakukan secara terbuka, bertempat di gedung KPK Kavling C1," kata Ali.

Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga memfasilitasi pertemuan antara Robin dan Syahrial.

Dalam kasus suap yang menjeratnya ini, KPK menduga Robin bersama seorang pengacara Maskur Husain bersepakat dengan Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Robin serta secara tunai dengan total mencapai Rp 1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp 438 juta.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas Soal Dugaan Fitnah

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas Soal Dugaan Fitnah

NASIONAL
Ketua KPK Belum Terima Surat Dewas Soal Polemik Tahanan Rumah Yaqut

Ketua KPK Belum Terima Surat Dewas Soal Polemik Tahanan Rumah Yaqut

NASIONAL
Dewas KPK Proses Laporan Peralihan Penahanan Yaqut

Dewas KPK Proses Laporan Peralihan Penahanan Yaqut

NASIONAL
Dilaporkan Kubu Noel Terkait Yaqut, KPK: Kami Yakin Dewas Profesional

Dilaporkan Kubu Noel Terkait Yaqut, KPK: Kami Yakin Dewas Profesional

NASIONAL
Pengacara Noel Lapor Pimpinan-Pejabat KPK ke Dewas Buntut Kasus Yaqut

Pengacara Noel Lapor Pimpinan-Pejabat KPK ke Dewas Buntut Kasus Yaqut

NASIONAL
Dilaporkan ke Dewas, Deputi Penindakan KPK Apresiasi MAKI

Dilaporkan ke Dewas, Deputi Penindakan KPK Apresiasi MAKI

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon