ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Soal Alih Status Pegawai KPK, Dewas Tak Campuri Temuan Ombudsman

Jumat, 23 Juli 2021 | 18:45 WIB
FS
WM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WM
Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak Hatorangan Panggabean. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan, tidak mencampuri hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan dan penetapan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Tentang maladministrasi yang telah diputuskan oleh ORI, kami tidak mencampuri putusan tersebut dan kami juga tidak tahu masalah itu," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/7/2021).

Diketahui, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam pembentukan Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, pelaksanaan asesmen TWK hingga penetapan hasil asesmen. Atas temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang perlu dilakukan Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK terkait TWK, yakni Pimpinan dan Sekjen KPK harus memberikan penjelasan kepada para pegawai terkait konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi dan dokumen yang sah.

Selain itu, Ombudsmanjuga merekomendasikan, hasil asesmen TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta menjadi dasar memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat; terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan; hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU 19/2019 tentang KPK dan PP 41/2020, Putusan MK, Penyataan Presiden Jokowi pada tanggal 17 Mei 2021, serta temuan maladministrasi oleh Ombudsman, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

Tumpak mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan Ombudsman. Dewas, kata Tumpak, menyerahkan kepada pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut.

"Apakah pimpinan akan menindaklanjuti itu kami juga tidak tahu. Itu terserah pimpin yang akan menilai. Kami juga belum pernah baca apa putusannya," katanya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon