ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Nadiem Ajak Masyarakat Perangi Kekerasan Seksual

Senin, 10 Januari 2022 | 18:07 WIB
HS
WM
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: WM
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat memberikan keterangan dalam acara Rilis dan Webinar Opini Publik Nasional SMRC bertajuk
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat memberikan keterangan dalam acara Rilis dan Webinar Opini Publik Nasional SMRC bertajuk "Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional," Senin, 10 Januari 2021 (Beritasatu.com/Hendro D Situmorang)

Jakarta, Beritasatu.com- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengajak masyarakat luas untuk memerangi kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan dan anak yang semakin marak.

"Maka dari itu saya berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan oleh pemerintah dan DPR," kata Nadiem dalam diskusi Rilis dan Webinar Survei Opini Publik Nasional SMRC yang bertajuk "Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional," Senin (10/1/2022).

Menurut dia, UU TPKS nantinya bisa menjadi acuan hukum dari Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dengan begitu nantinya pemerintah bisa mendorong terwujudnya pendidikan yang merdeka dari kekerasan seksual

"Sesuai yang disampaikan Pak Presiden, kami mendukung sepenuhnya penyusunan RUU TPKS oleh DPR yang sampai hari ini prosesnya masih berjalan. Tentu nantinya kalau peraturan itu sudah final, akan jadi landasan hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual," ungkap Nadiem.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan, bahwa saat ini sudah ada beberapa kampus yang membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus untuk melindungi civitas akademika agar merasa aman belajar di lingkungan kampus.

"Saya dengar banyak kampus yang langsung menindaklanjuti dan mengadakan diskusi untuk membedah isi permen ini, melakukan sosialisasi, bahkan sudah ada yang memulai proses pembentukan satgas," ujar Nadiem yang mendukung langkah tersebut.

Nadiem menargetkan pada tahun 2022 ini seluruh perguruan tinggi di Indonesia sudah memiliki satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS karena kasus kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan dan anak semakin marak.

Jokowi meminta Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan konsultasi kepada DPR guna membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan pembentukan RUU TPKS.

Jokowi juga memberikan arahan bagi Gugus Tugas Pemerintah untuk segera memulai penyusunan kajian awal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan mengacu pada draf RUU TPKS yang disusun oleh DPR.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon