# RUU TPKS
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada hari ini, Selasa (12/4/2022).
DPR akhirnya mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan RUU TPKS merupakan hadiah untuk kaum perempuan menjelang Hari Kartini pada 21 April 2022.
Sejumlah LSM mengapresiasi pemerintah dan panitia kerja (panja) DPR yang telah menyelesaikan pembahasan tingkat I RUU TPKS.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan UU TPKS yang akan disahkan DPR merupakan wujud kehadiran negara melindungi para korban kekerasan seksual.
Fraksi PKS DPR dengan tegas menolak hasil Panja Pembahasan RUU TPKS oleh Panja Badan Legislasi bersama dengan Pemerintah.
Baleg DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan dalam rapat paripurna DPR, namun PKS menolak RUU TPKS disahkan.
Harmonisasi dan sinkronisasi RUU TPKS oleh tim perumus dan tim sikronisasi belum rampung.
Hadirnya Puan Maharani sebagai Ketua DPR membawa angin segar bagi keberlanjutan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Ketua DPR Puan Maharani sudah memprioritaskan pengesahan RUU Tindak Pidana kekerasan seksual (RUU TPKS). Bahkan Puan sejak menjabat sebagai Menko PMK.