ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU TPKS Segera Disahkan Jadi UU, Pemerintah dan DPR Diapresiasi

Kamis, 7 April 2022 | 15:32 WIB
YP
CP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: PAAT
Ilustrasi rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ilustrasi rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (ANTARA)

Jakarta, Beritasatu.com - Sejumlah LSM, yakni Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) mengapresiasi pemerintah dan panitia kerja (panja) DPR yang telah menyelesaikan pembahasan tingkat I RUU TPKS. Mereka menilai pembahasan hingga kesepakatan di rapat pleno Baleg berjalan cukup substansial dan membuka peluang masyarakat sipil untuk terus memberi masukan secara setiap saat.

"Secara substansi RUU TPKS pun progresif, memberikan banyak penguatan pada aspek hukum acara, penguatan hak korban, hingga keteraturan pengaturan tindak pidana," ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

Maidina mengatakan ICJR bersama IJRS dan Puskapa tetap memberikan delapan catatan pada substansi RUU TPKS. Dia menegaskan kedelapan catatan tersebut dalam rangka penguatan undang-undang (UU) lainnya, sumber daya dan kapasitas untuk mendukung implementasi RUU TPKS.

Baca Juga: Menteri PPPA: RUU TPKS Wujud Negara Hadir untuk Korban Kekerasan Seksual

ADVERTISEMENT

Maidina membeberkan delapan catatan atas RUU TPKS dari ICJR, IJRS dan Puskapa. Pertama, jaminan penguatan rumusan perkosaan dalam rancangan KUHP (RKUHP). RUU TPKS tidak memuat perkosaan sebagai tindak pidana baru. Namun, perkosaan dimuat sebagai jenis tindak pidana kekerasan seksual lain sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) . Dengan demikian korban perkosaan tetap menjadi subjek dari RUU ini.

Penguatan perumusan RKUHP harus segera dilakukan agar mengatasi permasalahan yang ada dalam rumusan perkosaan di KUHP. Dalam RKUHP, pasal perkosaan juga harus ditegaskan sebagai bentuk kekerasan seksual sesuai amanat Pasal 2 huruf j RUU TPKS.

Kedua, jaminan penegasan dalam RKUHP bahwa pemaksaan aborsi sebagai kekerasan seksual. Pemerintah dan DPR juga tidak memasukkan pemaksaan aborsi sebagai kekerasan seksual, dan juga tidak mendaftarkan pemaksaan aborsi sebagai jenis kekerasan seksual dalam UU lain sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) RUU TPKS.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon