RUU TPKS Segera Disahkan Jadi UU, Pemerintah dan DPR Diapresiasi
Kamis, 7 April 2022 | 15:32 WIB
Kelima, jaminan RKUHAP harus atur hakim pemeriksa pendahuluan untuk menilai kelayakan alat bukti perkara pidana. Pasal 24 ayat (1) huruf c RUU TPKS memperkenalkan aturan yang menyebutkan bahwa barang bukti juga dapat dijadikan alat bukti. Dalil yang disampaikan pemerintah atas masuknya rekomendasi adalah bahwa di banyak negara tidak memisahkan alat bukti (AB) dan barang bukti (BB).
Akan tetapi, di negara tersebut terdapat fungsi hakim hakim pemeriksa pendahuluan yang menguji terlebih dahulu relevansi barang bukti tersebut untuk dapat digunakan dalam perkara/tidak. Fungsi itu belum dimiliki dalam konsep KUHAP saat ini.
Baca Juga: DPR Dipimpin Perempuan, Angin Segar untuk RUU TPKS
Dengan begitu, ini menjadi urgensi dasar untuk segeranya pemerintah dan DPR melakukan pembahasan revisi KUHAP, dengan menjamin adanya fungsi hakim pemeriksa pendahuluan untuk menilai kelayakan alat bukti dalam perkara. Harapannya kekuatan pembuktian dapat tetap terjamin.
Keenam, jaminan RKUHAP memuat keterangan saksi difabel memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dan mekanisme penilaian ahli untuk difabel intelektual. Dalam Pasal 25 ayat (4) RUU TPKS ditegaskan bahwa keterangan saksi dan/atau korban penyandang disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan saksi dan/atau korban yang bukan penyandang disabilitas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




