RUU TPKS Segera Disahkan Jadi UU, Pemerintah dan DPR Diapresiasi
Kamis, 7 April 2022 | 15:32 WIB
Pemerintah dan DPR mendalilkan bahwa pengaturan ini ada dalam KUHP Pasal 347 dan ada juga pada RKUHP Pasal 469 ayat (2). Karena itu, dalam RKUHP nanti harus ditegaskan bahwa perbuatan ini sebagai sebagai bentuk kekerasan seksual.
Ketiga, jaminan sinkronisasi pengaturan soal pelecehan seksual fisik dengan eksploitasi seksual dalam RKUHP. Pengaturan eksploitasi seksual (Pasal 12 RUU TPKS) dengan dua perbuatan pelecehan fisik pada Pasal 6 harus b dan Pasal 6 huruf c, tumpang-tindih, dengan miripnya pengaturan perbuatan tersebut, tetapi ancaman pidananya berbeda. Pasal 6 huruf b menyebutkan perbuatan seksual secara fisik menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum.
Sementara Pasal 6 huruf c berbunyi menyalahgunakan kekuasaan memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain. Hal ini memerlukan sinkronisasi, misalnya dalam RKUHP nantinya dapat memperbaiki rumusan Pasal 6 huruf b dan Pasal 6 huruf c RUU TPKS.
Baca Juga: Tolak RUU TPKS Disahkan, Ini 6 Catatan Fraksi PKS
Keempat, jaminan sinkronisasi dengan revisi UU ITE. Secara progresif pemerintah dan DPR juga memasukkan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dalam Pasal 14 RUU TPKS. KSBE melarang perekaman, transmisi dan penguntitan orang lain/konten pribadi orang lain tanpa persetujuan.
Dengan demikian, rezim pengaturan tentang penyebaran konten pribadi harus didasarkan pada persetujuan. Ketika tidak dilakukan dengan dasar konsen/persetujuan, maka orang tersebut dinyatakan sebagai korban, bukan pelaku. Dengan demikian, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berorientasi pada konten bukan konsen harus dihapuskan dalam revisi UU ITE.
Untuk pelarangan penyebaran konten kesusilaan yang dikehendaki sudah dijangkau dengan UU Pornografi, sehingga tidak ada lagi kepentingan mempertahankan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




