ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU TPKS Disahkan Sebelum 14 April

Senin, 4 April 2022 | 14:02 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Antara/Agus Bebeng)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS Disahkan paling lambat sebelum 14 April 2022. Pihaknya menargetkan, pengesahan RUU TPKS sebelum DPR memasuki masa reses pada 15 April nanti.

"Ini kan masa sidang sampai 14 April, kita tentu berharap (RUU TPKS) diparipurnakan ya paling telat 14 April," ujar Willy saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Tersisa 3 DIM, Panja DPR Tuntaskan Pembahasan RUU TPKS Hari Ini

Willy mengatakan, hari ini, Panja DPR akan menuntaskan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS yang saat ini tersisa 3 DIM, yakni 2 DIM tentang kekerasan seksual berbasis elektronik dan 1 DIM tentang eksploitasi seksual. Setelah itu, kata dia, DIM RUU TPKS akan difinalisasi oleh tim perumus dan tim sinkronisasi (timus/timsin).

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon