RUU TPKS Disahkan Sebelum 14 April
Senin, 4 April 2022 | 14:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS Disahkan paling lambat sebelum 14 April 2022. Pihaknya menargetkan, pengesahan RUU TPKS sebelum DPR memasuki masa reses pada 15 April nanti.
"Ini kan masa sidang sampai 14 April, kita tentu berharap (RUU TPKS) diparipurnakan ya paling telat 14 April," ujar Willy saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Baca Juga: Tersisa 3 DIM, Panja DPR Tuntaskan Pembahasan RUU TPKS Hari Ini
Willy mengatakan, hari ini, Panja DPR akan menuntaskan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS yang saat ini tersisa 3 DIM, yakni 2 DIM tentang kekerasan seksual berbasis elektronik dan 1 DIM tentang eksploitasi seksual. Setelah itu, kata dia, DIM RUU TPKS akan difinalisasi oleh tim perumus dan tim sinkronisasi (timus/timsin).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




