ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU TPKS Tidak Akan Atur Pidana Pemerkosaan dan Aborsi

Minggu, 3 April 2022 | 22:10 WIB
CP
CP
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: PAAT
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak akan mengatur mengenai pidana pemerkosaan dan aborsi. Sebab, kedua hal tersebut diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya, Minggu (3/4/2022). "Kami sepakat supaya tidak tumpang-tindih pengaturan normanya. Tidak lazim satu norma diatur di dalam dua undang-undang. Kami ikut apa yang menjadi pemikiran pemerintah dalam hal ini," kata Willy.

Adapun pemikiran pemerintah yang menjadi rujukan dari Willy adalah pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Eddy sapaan akrab Edward mengatakan tindak pidana pemerkosaan akan diatur di dalam RKUHP untuk menghindari tumpang-tindih antara peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Usul dan Saran PSI agar RUU TPKS Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, RUU TPKS juga tidak akan mengatur tentang tindak aborsi, karena sudah diatur dengan jelas dalam UU kesehatan. "Korban pemerkosaan tetap diperbolehkan untuk aborsi di dalam UU kesehatan. Terkait tindakan aborsi, nanti sepenuhnya merujuk pada UU kesehatan saja," kata Willy.

Politikus Partai Nasdem ini berharap agar Senin (4/4/2022), panja dapat menyelesaikan pembahasan tiga daftar inventarisasi masalah (DIM) yang tersisa, yaitu dua untuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dan satu soal eksploitasi seksual. "Semoga besok jam 10.00 WIB, rapat panja bisa selesaikan tiga DIM itu," ujarnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon