ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU TPKS Sudah Menjadi Prioritas Puan Sejak Jabat Menko PMK

Selasa, 5 April 2022 | 08:09 WIB
CP
FS
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: FFS
Puan Maharani.
Puan Maharani. (YouTube BPMI Setpres)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR Puan Maharani sudah lama menaruh perhatian serius terkait persoalan kekerasan seksual. Sejak menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK, Puan sudah mendorong dan menginsiasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS yang kini akan rampung dan disahkan menjadi UU. Pengesahan RUU yang sudah dinanti sejak 2016 ini diharapkan menjadi hadiah manis bagi para perempuan menjelang peringatan Hari Kartini.

Aktivis perempuan sekaligus Founders Rumah Baca Akar, Nury Sybli optimistis RUU TPKS akan segera disahkan pada bulan ini. Hal ini mengingat perhatian Puan terkait RUU TPKS yang mulanya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut. 

"Saya mengikuti diskursus mengenai pembahasan RUU TPKS sudah lama, dengan sekarang posisi mbak Puan sebagai ketua DPR, saya optimistis ini bisa segera disahkan, karena beliau memang sudah concern juga terkait hal ini sejak masih menjadi Menko PMK. Jadi, dari sisi substansi dan DIM serta urgensinya, beliau pasti sudah clear," kata Nury, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: RUU TPKS Disahkan Sebelum 14 April

ADVERTISEMENT

Nury pun mengapresiasi langkah Puan yang turut serta mengajak para aktivis perempuan, Komnas Perempuan, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk terlibat memberi masukan mengenai isi RUU TPKS. Nury meyakini setelah disahkan nanti, RUU TPKS bisa memberi jawaban bagi permasalahan kekerasan seksual yang selama ini kerap dialami para perempuan.

"Sekarang inilah momentum bagi mbak Puan untuk segera mengetuk palu sidang di paripurna untuk pengesahan RUU TPKS, sekaligus menjadi kado spesial menjelang peringatan Hari Kartini tanggal 21 April nanti," kata Nury.

Baca Juga: RUU TPKS Dinilai Harus Dibahas Mendalam

RUU TPKS sebelumnya telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 18 Januari 2021. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, hanya PKS yang menyatakan penolakan.

Saat ini, DPR dan pemerintah terus mengebut pembahasan RUU TPKS agar dapat rampung sebelum anggota dewan memasuki masa reses pada 15 April 2022. RUU ini pada intinya mempermudah korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan di mata hukum. Jika disahkan, maka kepolisian tak bisa lagi menolak laporan korban kekerasan seksual.

Penyelesaian perkara tindak kekerasan seksual juga tak boleh lagi diselesaikan lewat mekanisme restorative justice yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon