ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ketua KPK Hormati Putusan MA terhadap Edhy Prabowo

Sabtu, 12 Maret 2022 | 16:28 WIB
MR
SL
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: LES
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri. (KPK)

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan responsnya soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong vonis penjara eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Terkait putusan itu, Firli menyatakan KPK menghormati putusan MA terhadap Edhy Prabowo tersebut.

"Tentu dengan putusan MA, kami selaku aparat penegak hukum, lembaga KPK sangat-sangat menghormati putusan peradilan," kata Firli lewat akun Twitter resminya @firlibahuri, dikutip Sabtu (12/3/2022).

Firli menegaskan menghormati putusan peradilan merupakan inti sebuah negara hukum. Kekuasaan peradilan, sebut Firli, harus bebas dari seluruh upaya intervensi. Sama halnya dengan KPK yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak tunduk terhadap kekuasaan manapun.

Baca Juga: Soal Alasan MA Sunat Vonis Edhy Prabowo, KPK: Tidak Cerminkan Keagungan Mahkamah

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Firli mengakui KPK masih menunggu rilis resmi putusan kasasi dari MA mengenai Edhy Prabowo tersebut. Firli memastikan, KPK akan langsung mempelajari putusan tersebut untuk memikirkan tindak lanjutnya serta dalam menentukan sikap.

"Tapi yang pasti adalah hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan," kata Firli.

"Karena ada prinsip hukum Ius Curia Novit yang artinya hakim sangat mengetahui perkara yang diputuskannya. Beliau Yang Mulia lah yang lebih tahu," tambahnya.

Diberitakan, MA dalam putusan kasasi menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon