ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Benarkan Terima Laporan Adam Deni Terkait Kasus Korupsi

Jumat, 8 April 2022 | 09:58 WIB
MR
JM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JEM
Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Beritasatu.com/ Muhammad Aulia/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan dugaan korupsi yang disampaikan pegiat media sosial, Adam Deni melalui kuasa hukumnya, Herwanto beberapa waktu lalu. KPK selanjutnya akan memverifikasi dan menelaah laporan tersebut.

"Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (7/4/2022).

Ali menegaskan pihaknya perlu melakukan verifikasi dan telaah terhadap kasus ini. Hal itu bertujuan untuk mengetahui apakah pengaduan yang disampaikan termasuk dalam tindak pidana korupsi serta menjadi kewenangan KPK untuk ditindaklanjuti.

"Apabila memang jadi wewenang KPK maka tentu akan dtindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," tutur Ali.

ADVERTISEMENT

"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," lanjutnya.

Baca Juga: Laporkan Adam Deni, Sahroni: Bukan karena Saya Pimpinan Komisi III

Diketahui, Herwanto menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. Diungkapkan Herwanto, kedatangannya ke KPK untuk memberikan informasi soal dugaan terjadinya tindak pidana korupsi berdasarkan informasi yang dimiliki kliennya itu.

"Saya katakan bahwa kedatangan kami ke sini bukan untuk laporan tapi memberikan informasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi," kata Herwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Informasi tersebut dikatakan terkait dengan pembelian sepeda mewah yang diduga merugikan negara. Saat persidangan perkara dugaan pelanggaran informasi transaksi elektronik (ITE) yang turut menjerat Adam Deni, jaksa mengatakan yang bersangkutan seharusnya melaporkan informasi seputar dugaan korupsi yang dia miliki ke KPK, bukan diungkapkan ke media sosial.

"Ada transaksi jual beli sepeda mewah yang menurut Ni Made terdakwa II dia penjualnya, prosesnya itu menurut keterangan dia di dalam persidangan tidak membayar bea cukai," ujar Herwanto.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online

Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online

NASIONAL
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon