KPK Soroti Andil Profesional Hukum Sembunyikan Hasil Kejahatan Koruptor
Jumat, 8 April 2022 | 19:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kerap terjadi. Salah satu yang menjadi sorotan KPK adalah adanya andil profesional hukum dalam menyembunyikan hasil kejahatan dari para koruptor.
Hal itu dipaparkan dalam pertemuan forum G-20 Anti Corruption Working Group (ACWG) yang dilaksanakan pada 28-31 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Selama 3 Tahun, KPK Keluarkan 11 Sprindik Kasus Pencucian Uang
"Keterlibatan para profesional hukum yang justru turut membantu koruptor menyembunyikan hasil kejahatan korupsinya. Seperti, membantu dalam pembuatan perusahaan baru ataupun mengakses pasar keuangan dengan uang hasil korupsi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).
Terkait hal itu, Ali menegaskan, pengenaan pasal TPPU terhadap para koruptor penting untuk memaksimalkan asset recovery dari hasil kejahatan korupsi. Hal ini mengingat KPK cukup sering menemukan koruptor yang menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan yang bersumber dari kejahatan korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




